Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MABES Polri mengklaim sudah mengantongi cukup bukti saat menetapkan penceramah Habib Jafar Shodiq sebagai tersangka atas dugaan penghinaan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan. Kemudian ada satu model A dari kepolisian. Dengan adanya tiga laporan, aparat polisi yang terkait dengan video tersebut sudah memeriksa tersangka, kenapa tersangka? karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Saat ini, tersangka ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum ( Dittipidum) Bareskrim Polri. Kata Argo, pemeriksaan telah dilakukan dengan sejumlah barang bukti yakni keterangan saksi dan video.
"Jadi barang buktinya ada video karena yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya sendiri. Dan ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh bareskrim polri," sebutnya.
Bareskrim Polri telah menahan Jafar Shodiq dan menjeratnya dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian/penghinaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ja'far dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Diketahui video Ja'far menghina Ma'ruf viral. Video diunggah oleh Ja'far dalam akun Youtube-nya.
Video yang diunggah pada 30 November 2019 itu mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah menjadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Video berdurasi kurang dari dua menit itu berisi ceramah dan tanya jawab antara Ja'far dan jemaah. (OL-8)
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved