Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polri Pastikan Punya Cukup Bukti Jerat Ja'far Shodiq

Ferdian Ananda Majni
06/12/2019 19:26
Polri Pastikan Punya Cukup Bukti Jerat Ja'far Shodiq
Argo Yuwono(Andry Widyanto )

MABES Polri mengklaim sudah mengantongi cukup bukti saat menetapkan penceramah Habib Jafar Shodiq sebagai tersangka atas dugaan penghinaan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan. Kemudian ada satu model A dari kepolisian. Dengan adanya tiga laporan, aparat polisi yang terkait dengan video tersebut sudah memeriksa tersangka, kenapa tersangka? karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Saat ini, tersangka ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum ( Dittipidum) Bareskrim Polri. Kata Argo, pemeriksaan telah dilakukan dengan sejumlah barang bukti yakni keterangan saksi dan video.

"Jadi barang buktinya ada video karena yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya sendiri. Dan ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh bareskrim polri," sebutnya.

Bareskrim Polri telah menahan Jafar Shodiq dan menjeratnya dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian/penghinaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ja'far dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Diketahui video Ja'far menghina Ma'ruf viral. Video diunggah oleh Ja'far dalam akun Youtube-nya.

Video yang diunggah pada 30 November 2019 itu mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah menjadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Video berdurasi kurang dari dua menit itu berisi ceramah dan tanya jawab antara Ja'far dan jemaah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik