Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Tidak Bayar Pajak, Mobil Mewah akan Ditempeli Stiker Segel

Yanti Nainggolan
05/12/2019 10:30
Tidak Bayar Pajak, Mobil Mewah akan Ditempeli Stiker Segel
Ilustrasi mobil mewah(ANTARA/Muhammad Iqbal)

BADAN Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan memasang stiker segel berwarna merah pada mobil mewah yang menunggak pajak. Terdapat lebih dari 1.100 mobil mewah yang belum bayar pajak di DKI Jakarta.

"Bila mana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI Friesmount Wongso, dilansir Antara, di Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).

Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi door to door untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak.

Baca juga: 1.100 Mobil Mewah di DKI Pajaknya tidak Dibayar

Menurut dia, otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.

Terdapat prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Selain itu, ada sanksi pidana bagi pencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.

"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," tegas Friesmount.

BPRD DKI Jakarta menyebutkan ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.

"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Rabu (4/12). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya