Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI tidak dikenakan sanksi berupa tidak digaji selama enam bulan, meski telat menyelesaikan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2020. Seharusnya tenggat penyelesaian RAPBD adalah 30 November 2019.
"Belum kena sanksi, makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya memang. Karena aturannya 30 november harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat, tapi belum kena sanksi," jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/12).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 pada 11 Desember. Syarifuddin mengatakan apabila diselesaikan pada 11 Desember hal itu masih diperbolehkan.
"Kecuali sampai 1 Januari (2020) belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya, sekarang kami tinggal tunggu. Saya sih masih optimis hari ini baru 3 Desember, maka sampai 31 Desember (bisa selesai) bagi yang daerahnya belum sampai ini.
"Kami pasti akan turun tangan juga memfasilitasi kalau memang katakanlah ada hal-hal yang kemudian sampai alot pembahasannya, biasanya kami turun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan surat peringatan kepada Pemprov DKI karena telat menyelesaikan pembahasan RAPBD DKI 2020. Surat peringatan itu akan dikirimkan pada Senin (9/12).
"Minggu depan kami sudah harus menyurat, mengingatkan yang belum. Kami sudah tahu betul yang akan terlambat. Sudah disiapkan surat-suratnya. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui 30 november walaupun belum kena sanksi tadi," pungkasnya. (OL-8)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved