Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri memberikan sinyal lampu merah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebabnya, jelang batas waktu pengesahan APBD 2020, Pemprov DKI belum menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin pemerintah daerah punya waktu 60 hari kalender guna membahas KUAPPAS sampai sah menjadi APBD dari sejak dokumen KUAPPAS sah diterima oleh legislatif.
Ketentuan durasi waktu itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hal itu, DKI sudah harus menyepakati APBD pada 30 November karena KUAPPAS 2020 disepakati bersama DPRD pada akhir Agustus lalu.
"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Kalau penetapan APBD ditetapkan 31 Desember," ungkap Syarifuddin saat dihubungi, Senin (25/11).
Baca juga : Pemprov DKI Targetkan APBD Disahkan 11 Desember
Ia menyebut penentuan waktu itu ditetapkan karena usai disepakati pemda dan DPRD, APBD tidak serta merta bisa digunakan melainkan harus melalui proses evaluasi di Kemendagri. Usai evaluasi tersebur, pemda juga kembali harus menyesuaikan APBD sesuai hasil evaluasi.
Evaluasi di Kemendagri selambat-lambatnya disediakan waktu 15 hari kalender.
"Paling lambat tapi kalau bisa dipercepat lebih bagus. Tapi kalau DKI tebal itu 15 hari udah empot-empotan," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai sanksi, Kemendagri pun harus bicara dengan Kementerian Keuangan. Ada perbedaan penerapan sanksi antara Kemendagri dengan Kemenkeu.
"Kalau kami, sanksi hadir ketika melampaui 60 hari itu. Tapi kalau Kemenkeu yang penting APBD sudah disahkan sebelum tahun anggaran baru berjalan, artinya tidak melewati 31 Desember," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan menargetkan APBD 2020 bisa selesai dibahas pada 11 Desember. Ia pun menegaskan selambat-lambatnya APBD sudah bisa disahkan sebelum pergantian tahun.(OL-7)
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved