Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri memberikan sinyal lampu merah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebabnya, jelang batas waktu pengesahan APBD 2020, Pemprov DKI belum menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin pemerintah daerah punya waktu 60 hari kalender guna membahas KUAPPAS sampai sah menjadi APBD dari sejak dokumen KUAPPAS sah diterima oleh legislatif.
Ketentuan durasi waktu itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hal itu, DKI sudah harus menyepakati APBD pada 30 November karena KUAPPAS 2020 disepakati bersama DPRD pada akhir Agustus lalu.
"Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Kalau penetapan APBD ditetapkan 31 Desember," ungkap Syarifuddin saat dihubungi, Senin (25/11).
Baca juga : Pemprov DKI Targetkan APBD Disahkan 11 Desember
Ia menyebut penentuan waktu itu ditetapkan karena usai disepakati pemda dan DPRD, APBD tidak serta merta bisa digunakan melainkan harus melalui proses evaluasi di Kemendagri. Usai evaluasi tersebur, pemda juga kembali harus menyesuaikan APBD sesuai hasil evaluasi.
Evaluasi di Kemendagri selambat-lambatnya disediakan waktu 15 hari kalender.
"Paling lambat tapi kalau bisa dipercepat lebih bagus. Tapi kalau DKI tebal itu 15 hari udah empot-empotan," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai sanksi, Kemendagri pun harus bicara dengan Kementerian Keuangan. Ada perbedaan penerapan sanksi antara Kemendagri dengan Kemenkeu.
"Kalau kami, sanksi hadir ketika melampaui 60 hari itu. Tapi kalau Kemenkeu yang penting APBD sudah disahkan sebelum tahun anggaran baru berjalan, artinya tidak melewati 31 Desember," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan menargetkan APBD 2020 bisa selesai dibahas pada 11 Desember. Ia pun menegaskan selambat-lambatnya APBD sudah bisa disahkan sebelum pergantian tahun.(OL-7)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved