Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
AKBAR Alamsyah, 19, korban demontrasi siswa STM/SMK yang berakhir ricuh di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, meninggal dunia setelah menjalani serangkaian perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kakak kandung Akbar Alamsyah, Fitri Rahmayani membenarkan bahwa adiknya itu meninggal dunia hari ini setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya mas (meninggal dunia)," kata Fitri dikonfirmasi Kamis (10/10).
Fitri tidak menjelaskan detail waktu adiknya meninggal dunia. Begitu juga perihal keberadaan adiknya dalam persiapan pemulangan untuk disemayamkan.
Sementara itu Kordinator Kontras Yati Andriyani menjelaskan Akbar meninggal menjelang Magrib setelah dikabarkan oleh pihak keluarga. Selanjutnya, Akbar akan dimakamkan besok pagi.
"Sedang diurus keluarga, pemakaman besok pagi," terangnya.
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit polri. Pihak keluarga kemudian memindahkan Akbar ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani perawatan. (OL-8)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved