Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
AKBAR Alamsyah, 19, korban demontrasi siswa STM/SMK yang berakhir ricuh di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, meninggal dunia setelah menjalani serangkaian perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kakak kandung Akbar Alamsyah, Fitri Rahmayani membenarkan bahwa adiknya itu meninggal dunia hari ini setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya mas (meninggal dunia)," kata Fitri dikonfirmasi Kamis (10/10).
Fitri tidak menjelaskan detail waktu adiknya meninggal dunia. Begitu juga perihal keberadaan adiknya dalam persiapan pemulangan untuk disemayamkan.
Sementara itu Kordinator Kontras Yati Andriyani menjelaskan Akbar meninggal menjelang Magrib setelah dikabarkan oleh pihak keluarga. Selanjutnya, Akbar akan dimakamkan besok pagi.
"Sedang diurus keluarga, pemakaman besok pagi," terangnya.
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit polri. Pihak keluarga kemudian memindahkan Akbar ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani perawatan. (OL-8)
Tuntutan utama buruh adalah agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10,5 persen.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8).
Keputusan itu diambil meski ada penolakan luas dari publik dan kekhawatiran langkan tersebut akan membahayakan para sandera.
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved