Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menjamin penampungan bagi pencari suaka asing, tapi kepastian nasib pengungsi dari negara-negara berkonflik itu tetap di tangan UNHCR.
"Jangan sampai nanti tanggung jawabnya jadi pindah ke Pemprov DKI. DKI ini membantu karena saat ini mereka terlantar. Tapi yang harus bertanggung jawab adalah UNHCR," kata Anies di Balai kota, Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga: Anies: Saya Bukan Studi Banding di Luar Negeri, tapi Ceramah
Wewenang memutus nasib para pengungsi juga berada di pundak pemerintah pusat.
"Intinya adalah, sesungguhnya wewenangnya itu ada pada UNHCR kemudian pemerintah pusat. Tapi Pemprov DKI dengan menggunakan sumber daya yang ada kita menangani sebagai masalah kemanusiaan," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Menampung para pencari suaka yang hendak ke Australia. para pencari suaka awalnya menempati trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka lalu dipindahkan ke lokasi penampungan di gedung eks Kodim di Kalideres, Jakarta Barat sampai sekarang.(OL-8)
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved