Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIKA sedang mendengarkan orasi, massa di Jalan Medan Merdeka Barat dikejutkan dengan kedatangan sekelompok TNI yang membelah kerumunan. Spontan, sang orator meneriakkan hidup TNI dan dilanjutkan teriakan massa TNI bersama rakyat. Sekejap suasana orasi pun sepi.
Pantauan Media Indonesia, anggota TNI yang datang menuju kerumunan massa dari Mako Lantamal III Jakarta Utara. Anggota marinir baret merah dan ungu masuk ke dalam gedung Kementerian Pertahanan RI. Mereka tidak dilengkapi senjata apapun.
Sebelumnya, massa dari berbagai kalangan mulai berdatangan ke kawasan Patung Kuda atau Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Massa hadir dengan mengunakan berbagai atribut guna mengawal pembacaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diagendakan siang ini.
Baca juga: Massa Salat Berjamaah di Jalan Merdeka Barat
Massa terus memenuhi kawasan patung kuda hingga mendekati kawat berduri di depan gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Tepat di depan gedung Sapta Pesona Kemenpar, massa berkumpul mengelilingi mobil yang menjadi panggung orasi. Beberapa orang terlihat berada di atas mobil itu, salah seorang di antaranya berorasi.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat ditutup dari dua arah. Begitu juga barier dari plastik dipasang membentang untuk menutup arus dari kedua sisi jalan tersebut.(OL-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved