Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KETIKA sedang mendengarkan orasi, massa di Jalan Medan Merdeka Barat dikejutkan dengan kedatangan sekelompok TNI yang membelah kerumunan. Spontan, sang orator meneriakkan hidup TNI dan dilanjutkan teriakan massa TNI bersama rakyat. Sekejap suasana orasi pun sepi.
Pantauan Media Indonesia, anggota TNI yang datang menuju kerumunan massa dari Mako Lantamal III Jakarta Utara. Anggota marinir baret merah dan ungu masuk ke dalam gedung Kementerian Pertahanan RI. Mereka tidak dilengkapi senjata apapun.
Sebelumnya, massa dari berbagai kalangan mulai berdatangan ke kawasan Patung Kuda atau Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Massa hadir dengan mengunakan berbagai atribut guna mengawal pembacaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diagendakan siang ini.
Baca juga: Massa Salat Berjamaah di Jalan Merdeka Barat
Massa terus memenuhi kawasan patung kuda hingga mendekati kawat berduri di depan gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Tepat di depan gedung Sapta Pesona Kemenpar, massa berkumpul mengelilingi mobil yang menjadi panggung orasi. Beberapa orang terlihat berada di atas mobil itu, salah seorang di antaranya berorasi.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat ditutup dari dua arah. Begitu juga barier dari plastik dipasang membentang untuk menutup arus dari kedua sisi jalan tersebut.(OL-5)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved