Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diduga Berselingkuh, Mantan TKI di Cililin Dibunuh Suami

Depi Gunawan
09/12/2024 15:57
Diduga Berselingkuh, Mantan TKI di Cililin Dibunuh Suami
S, pelaku pembunuhan terhadap istri di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Polres Cimahi.(MI/DEPI GUNAWAN)

PEMBUNUHAN dengan korban seorang perempuan menggemparkan warga Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Ai Jaenabiah, 35, ditemukan tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam di rumahnya pada Minggu (8/12). Korban dibunuh S, 45, yang tak lain adalah suaminya.

Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya. Dia akhirnya bisa diringkus polisi.

S mengakui telah menghabisi nyawa istrinya karena korban diduga punya selingkuhan.

Tragedi berdarah itu berawal ketika S berusaha merebut telepon seluler korban untuk melacak apakah korban benar selingkuh atau tidak. Korban yang tak mau menyerahkan, lantas mencekik dan mencakar tubuh pelaku.

"Saya tanya ke dia (korban), mana liat hpnya kamu, selingkuh gak. Dia gak jawab, malah suruh tanya ke orang yang ngasih tahu. Kita rebutan handphone karena dia gak ngasih. Aku mau ambil tapi susah karena disimpan dalam saku jaket," kata S di Polres Cimahi, Senin (9/12).

Amarah S memuncak, ia langsung mengambil pisau ke dapur lalu menusukan senjata tajam itu ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu, S kembali menghajar tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan sepotong kayu yang dibawa dari luar rumah.

"Aku pukul dia depan mertua. Mertua yang mencoba menelerai juga sempat terkena pukulan kayu," ucap S.

Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto menjelaskan, pelaku bisa ditangkap kurang dari 8 jam setelah kejadian. Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku.

"Untuk penyebab kematian, kami masih menunggu hasil autopsi Rumah Sakit Sartika Asih. Pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam pisau dan balok kayu," ungkapnya.

Polisi terus menggali motif pembunuhan tersebut, tapi dugaan sementara kasus ini dipicu kecemburuan pelaku kepada korban. Ai yang baru beberapa hari pulang bekerja dari luar negeri (TKI) disangka memiliki hubungan dengan laki-laki lain.

"Dari keterangan saksi, pasangan ini sering bertengkar. Tapi hal ini dianggap lazim karena mereka kan berumah tangga. Selama itu memang saksi menduga tidak bakal mengarah ke pembunuhan," terangnya.

S dikenakan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner