Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati

Kristiadi
31/8/2024 18:48
KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani dan 2 anggota KPU mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.(MI/KRISTIADI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, karena baru satu pasangan calon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftar dilakukan pada 2-4 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, ada dua partai belum mengusung pasangan calon, yakni Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Baru satu pasangan yang mendaftar, yakni Herdiat Sunarya-Yana D Putra.
 
"Kami kembali perpanjang dan membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, lantaran pada pendaftaran 27-29 Agustus 2024 baru ada satu pasangan calon yang mendaftar," jelasnya, Sabtu (31/8).

Dia mengatakan, untuk perpanjangan pendaftaran pihaknya melakukan sosialisasi. Pasangan Herdiat-Yana D Putra didukung 18 partai politik.

Baca juga : Ingin Mendukung Kotak Kosong? Inilah Penjelasan KPU

"Batas waktu terakhir pendaftaran, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Sisanya yakni Partai PSI dan Hanura tidak masuk sebagai pengusung," ujarnya.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis sudah mengonfirmasi pada kedua partai politik hingga hasilnya untuk PSI tidak memasukkan data ke sistem informasi pencalonan (Silon) dan Hanura tak mendapat surat persetujuan dari Dewan Pimpinan pusat (DPP). Namun, berdasarkan peraturan, KPU tetap harus memperpanjang masa pendaftaran.

"Syarat minimal pencalonan kepala daerah dalam aturan PKPU memiliki 7,5% suara sah dan jumlah suara syarat mengusung calon Bupati-Wakil Bupati berdasarkan Pemilu 2024 di Ciamis harus 55.555 suara. Untuk perolehan suara sah partai Hanura di Ciamis sebanyak 2.226 suara dan PSI mendapat 2.535 suara atau jumlah tersisa 4.761 suara," paparnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner