Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kejari Kabupaten Cirebon Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Alun-alun Pataraksa

Nurul Hidayah
12/6/2024 19:07
Kejari Kabupaten Cirebon Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Alun-alun Pataraksa
Gapura Alun-alun Pataraksa, Kabupaten Cirebon, ambruk pada Januari lalu.(MI/NURUL HIDAYAH)

KEJAKSAAN Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi  pembangunan Gapura Alun-alun Pataraksa. Kasus ini mulai diusut setelah gapura itu roboh tidak lama setelah peresmian.

Ketiga tersangka ialah kontraktor berinisial E, konsultan pengawas D dan pejabat pembuat komitmen (PPK) AM. Ketiganya sudah ditahan pada Selasa (12/6) malam.

"AM sebagai PPK dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali program kontrak. Sementara E sebagai kontraktor diduga tidak membangun dan melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk D sebagaai konsultan pengawas diduga  telah membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Kepala Kejari Sumber, Yudhi Kurniawan.

Baca juga : Nurhayati Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Citemu

Berdasarkan hasil audit tim auditor dan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Sementara pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp600 juta.

Dijelaskan Yudhi, kasus ini sebenarnyaa tidak hanya terkait dengan
ambruknya gapura alun-alun Pataraksa pada 2 Januari 2024 lalu. namun
juga mencakup seluruh proses pembangunan tahap kedua Alun-Alun Taman
Pataraksa pada tahun anggaran 2023.

"Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua," tutur Yudhi.

Ketiga tersangka ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Cirebon
hingga 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemeriksaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner