Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PANJI Gumilang, pimpinan Ma'had Al Zaytun menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Zullfikar Tanjung.
Namun saat pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 1,5 jam Panji Gumilang melakukan interupsi. Menurut dia, pembacaan dakwaan oleh jaksa kurang tepat.
Hakim pun mengakui dan meminta jaksa untuk membacakan dakwaaan dengan
benar. Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut.
Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.
"Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim," kata Panji.
Namun hakim menyatakan bahwa seperti itulah dakwaan. Akhirnya tim JPU
dan penasehat hukum sepakat untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim
akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.
"Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang," tutur Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.
Panji Gumilang dijerat tiga dakwaan, terdiri dari dakwaan primer hingga
alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU
RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja
menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. Sementara untuk dakwaan
subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang
berita bohong dan lebih subside lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946
tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan
tidak lengkap.
Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal
28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008
tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan
(SARA).
Panji Gumilang juga didakwa melanggar passal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukana perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari
pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah
mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.
"Dengan pertimbangan kondisi kesehatan,," tutur anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Panji Gumilang juga mengeluh tentang tangannya yang patah dan belum sembuh.
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penangguhaan penahanan. Namun penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (SG)
SEBAGAI simpati dalam memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor bersama Karang Taruna Kecamatan Sukaraja menyambangi kediaman veteran, Jumat (16/8) malam.
Acara diikuti oleh puluhan fotografer wanita dengan berbagai lomba seru
Sang balita mengalami luka di pipi, akibat terkena sabetan gelang tiket yang wajib dipakai oleh setiap pengunjung.
Gempa bumi akibat pergerakan Sesar Lembang dengan magnitudo 1,8 terjadi pada Kamis (14/8), pada pukul 16.13 WIB.
Saat ini terdapat sekitar 500 kilometer jalan kabupaten yang rusak. Seluruh jalan rusak di 31 kecamatan itu ditargetkan akan rampung dan mulus diperbaiki dalam tiga tahun ke depan
KAI Cirebon telah menyiapkan sebanyak 2.560 tiket tambahan jelang libur panjang akhir pekan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Rapat itu menjadi momentum penegasan dukungan Kota Bandung terhadap kemerdekaan Palestina
Modus operandinya, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Layanan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2025 di wilayah Jabodetabek. Setelah itu akan paralel ke daerah lainnya di pulau Jawa dan semua kota serta kabupaten di Indonesia
Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
Desa Cisande merupakan salah satu desa binaan Rumah Zakat yang telah mengalami transformasi signifikan melalui program Desa Berdaya
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pelaksanaan gebyar dipusatkan di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kamis (14/8). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mencanangkan gerakan itu.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved