Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PANJI Gumilang, pimpinan Ma'had Al Zaytun menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Zullfikar Tanjung.
Namun saat pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 1,5 jam Panji Gumilang melakukan interupsi. Menurut dia, pembacaan dakwaan oleh jaksa kurang tepat.
Hakim pun mengakui dan meminta jaksa untuk membacakan dakwaaan dengan
benar. Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut.
Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.
"Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim," kata Panji.
Namun hakim menyatakan bahwa seperti itulah dakwaan. Akhirnya tim JPU
dan penasehat hukum sepakat untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim
akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.
"Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang," tutur Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.
Panji Gumilang dijerat tiga dakwaan, terdiri dari dakwaan primer hingga
alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU
RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja
menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. Sementara untuk dakwaan
subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang
berita bohong dan lebih subside lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946
tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan
tidak lengkap.
Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal
28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008
tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan
(SARA).
Panji Gumilang juga didakwa melanggar passal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukana perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari
pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah
mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.
"Dengan pertimbangan kondisi kesehatan,," tutur anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Panji Gumilang juga mengeluh tentang tangannya yang patah dan belum sembuh.
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penangguhaan penahanan. Namun penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (SG)
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
Sepanjang 2025, Dishub mencatat ribuan titik PJU dan lampu penerangan jalan (PJL) telah diperbaiki dan dibangun
Program Bongkar Ratoon Tebu merupakan langkah strategis dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas tebu
Bentuk keseriusannya dilakukan Wali Kota Sukaumi Ayep Zaki dengan mendatangi Kementerian Perhubungan.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Workshop secara khusus membahas penyusunan dan peninjauan RPS yang berbasis dampak (impact-based curriculum) dalam kerangka kurikulum adaptif Telkom University.
Upaya menuju swasembada energi Indonesia masih jauh dari ideal.
Selain terus mendorong kemajuan di Bandung dan sekitarnya, kami juga harus mendukung kawasan industri Rebana yang dikembangkan pemerintah
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved