Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panji Gumilang Dijerat Tiga Dakwaan

Nurul Hidayah
08/11/2023 17:22
Panji Gumilang Dijerat Tiga Dakwaan
Sidang Perdana dengan terdakwa Panji Gumilang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PANJI Gumilang, pimpinan Ma'had Al Zaytun menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Zullfikar Tanjung.

Namun saat pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 1,5 jam Panji Gumilang melakukan interupsi. Menurut dia, pembacaan dakwaan oleh jaksa kurang tepat.

Hakim pun mengakui dan meminta jaksa untuk membacakan dakwaaan dengan
benar. Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut.

Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.

"Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim," kata Panji.

Namun hakim menyatakan bahwa seperti itulah dakwaan. Akhirnya tim JPU
dan penasehat hukum sepakat untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim
akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.

"Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang," tutur  Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.

Panji Gumilang dijerat tiga dakwaan, terdiri dari dakwaan primer hingga
alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU
RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja
menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. Sementara untuk dakwaan
subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang
berita bohong dan lebih subside lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946
tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan
tidak lengkap.

Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal
28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008
tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan
(SARA).

Panji Gumilang juga didakwa melanggar passal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukana perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari
pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah
mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.

"Dengan pertimbangan kondisi kesehatan,," tutur anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.  

Panji Gumilang juga mengeluh tentang tangannya yang patah dan belum sembuh.

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penangguhaan penahanan. Namun penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner