Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkab Cirebon Ambil Alih Pengangkatan Tim Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial

Nurul Hidayah
01/11/2023 18:59
Pemkab Cirebon Ambil Alih Pengangkatan Tim Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial
Petugas di kantor desa tengah memberikan layanan kepada masyarakat( ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

PEMERINTAH Kabupaten Cirebon mengambil alih pengangkatan Tim Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Sebelumnya surat keputusan (SK) Puskesos dikeluarkan oleh kepala desa masing-masing.

Namun kebijakan itu ternyata menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya seringnya terjadi pergantian Puskesos, khususnya pasca-
pemilihan kuwu.

Untuk itu, Pemkab Cirebon mengambil alih dengan mengeluarkan SK
pengangkatan untuk 424 Puskesos di 424 desa dan kelurahan di Kabupaten
Cirebon.

"Peran Puskesos sangat vital," tutur Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Rabu (1/11).  

Tugas yang diemban Puskesos terkait dengan program pengentasan kemiskinian dan berbagai permasalahan sosial lainnya. Untuk itu, Puskesos yang dipilih harus yang mengetahui persis permasalahan sosial di daerahnya. "Mereka juga harus bisa bekerja dengan baik," tutur Imron.

Dia meminta agar Puskesos bisa melakukan pendataan secara akurat
berbagai permasalahan sosial yang terjadi di wilayah masing-masing. Akurasi data yang diberikan Puskesos akan membantu Pemkab Cirebon, karena lebih mudah dalam menentukan program yang akan dibuat dantepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, menjelaskan SK
pengangkatan Puskesos ini diambil alih oleh Pemkab Cirebon dengan tujuan agar tidak ada intervensi lagi dari pihak lain. "Kami sudah melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap tim Puskesos namun banyak pergantian karena adanya pergantian kuwu," tuturnya.

Adanya SK pengangkatan untuk Puskesos ini, menurut Fitri, sesuai dengan
Perbup No 71 tahun 2023 tentang Puskesos dan peraturan dari Kemensos.
Walaupun saat ini SK Puskesos sudah diambil oleh pemkab, namun kuwu masih dijadikan sebagai penanggungjawab.

Jika dilakukan pergantian Puskesos, kuwu harus mengajukannya terlebih dahulu kepada Dinas Sosial dan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. "Tidak boleh asal ganti Puskesos. Harus ada alasan yang jelas, seperti melanggar hukum atau lainnya," tandas Fitri. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner