Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARLEMEN Israel (Knesset) pada Senin (10/11) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap individu yang dituduh melakukan tindakan teror, yang diyakini menyasar tahanan Palestina.
RUU ini merupakan amandemen hukum pidana yang diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir dan disetujui oleh Komite Keamanan Nasional dengan hasil pemungutan suara 39 mendukung dan 16 menolak. Meski begitu, rancangan tersebut masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi disahkan.
Setelah hasil pemungutan suara diumumkan, Ben-Gvir terlihat membagikan permen kepada anggota Knesset, sebuah simbol selebrasi atas langkah yang ia sebut bersejarah.
Dalam unggahan di platform X, ia menulis, "Otzma Yehudit sedang dalam perjalanan untuk mengukir sejarah. Kami berjanji dan kami menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah disahkan dalam pembacaan pertamanya,".
Menurut naskah RUU yang dikutip The Times of Israel, hukuman mati akan diterapkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel serta kebangkitan bangsa Yahudi di tanahnya.
Komite Keamanan menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memberantas terorisme sejak awal dan menciptakan efek pencegahan yang kuat.
Namun, langkah ini menuai kecaman luas. Hamas menyebut RUU tersebut mewakili wajah fasis yang buruk dari pendudukan Zionis yang kejam dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina di Ramallah menilai langkah tersebut sebagai bentuk baru dari eskalasi ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.
Ben-Gvir, yang dikenal dengan pernyataan rasis dan kebijakannya yang keras terhadap warga Palestina, juga mengancam akan menarik partainya, Otzma Yehudit, dari koalisi pemerintahan bila RUU ini gagal disahkan dalam pembacaan berikutnya.
Menteri tersebut juga dilaporkan terlibat adu argumen sengit dengan anggota parlemen Arab sayap kiri, Ayman Odeh, yang hampir berujung perkelahian.
Meskipun hukuman mati secara teknis masih tercantum dalam hukum Israel untuk kasus tertentu, negara itu telah menjadi abolisionis de facto sejak 1962, ketika algojo terakhir kali mengeksekusi Adolf Eichmann, pelaku Holocaust Nazi.
Pemungutan suara ini berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan, termasuk perang berkepanjangan di Gaza dan Libanon, meskipun terdapat gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat. Israel dituduh melanggar gencatan tersebut melalui serangan harian di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Langkah Ben-Gvir ini semakin menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat HAM, mengingat sekitar 9.500 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. (New Arab/I-3)
ISRAEL memindahkan blok-blok yang seharusnya menandai garis kendali pascagencatan senjata lebih jauh ke dalam Jalur Gaza. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan Palestina.
PARA penasihat Presiden AS tidak sabar menghadapi keberatan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mereka terus mendorong fase kedua dari rencana perdamaian Gaza.
Presiden AS Donald Trump resmi membentuk 'Board of Peace' sebagai bagian dari rencana perdamaian Gaza.
SEKITAR selusin warga Palestina menerima undangan resmi pada Selasa (13/1) untuk bertugas di komite teknokrat yang akan mengelola urusan sehari-hari Jalur Gaza menggantikan Hamas.
DOKUMEN resmi yang bocor mengungkapkan bahwa UEA berencana menggunakan pangkalan militernya untuk memperkuat Negara Israel dalam perjuangannya melawan Hamas di Palestina.
ISRAEL mencatat emigrasi bersih sebanyak 144.270 orang selama tiga tahun pemerintahan Benjamin Netanyahu saat ini.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved