Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hamas Kecam RUU Hukuman Mati Buatan Israel

Ferdian Ananda Majni
12/11/2025 10:20
Hamas Kecam RUU Hukuman Mati Buatan Israel
Ilustrasi.(AFP/JOHN WESSELS)

PARLEMEN Israel (Knesset) pada Senin (10/11) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap individu yang dituduh melakukan tindakan teror, yang diyakini menyasar tahanan Palestina.

RUU ini merupakan amandemen hukum pidana yang diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir dan disetujui oleh Komite Keamanan Nasional dengan hasil pemungutan suara 39 mendukung dan 16 menolak. Meski begitu, rancangan tersebut masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi disahkan.

Setelah hasil pemungutan suara diumumkan, Ben-Gvir terlihat membagikan permen kepada anggota Knesset, sebuah simbol selebrasi atas langkah yang ia sebut bersejarah. 

Dalam unggahan di platform X, ia menulis, "Otzma Yehudit sedang dalam perjalanan untuk mengukir sejarah. Kami berjanji dan kami menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah disahkan dalam pembacaan pertamanya,".

Menurut naskah RUU yang dikutip The Times of Israel, hukuman mati akan diterapkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel serta kebangkitan bangsa Yahudi di tanahnya. 

Komite Keamanan menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memberantas terorisme sejak awal dan menciptakan efek pencegahan yang kuat.

Namun, langkah ini menuai kecaman luas. Hamas menyebut RUU tersebut mewakili wajah fasis yang buruk dari pendudukan Zionis yang kejam dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina di Ramallah menilai langkah tersebut sebagai bentuk baru dari eskalasi ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.

Ben-Gvir, yang dikenal dengan pernyataan rasis dan kebijakannya yang keras terhadap warga Palestina, juga mengancam akan menarik partainya, Otzma Yehudit, dari koalisi pemerintahan bila RUU ini gagal disahkan dalam pembacaan berikutnya. 

Menteri tersebut juga dilaporkan terlibat adu argumen sengit dengan anggota parlemen Arab sayap kiri, Ayman Odeh, yang hampir berujung perkelahian.

Meskipun hukuman mati secara teknis masih tercantum dalam hukum Israel untuk kasus tertentu, negara itu telah menjadi abolisionis de facto sejak 1962, ketika algojo terakhir kali mengeksekusi Adolf Eichmann, pelaku Holocaust Nazi.

Pemungutan suara ini berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan, termasuk perang berkepanjangan di Gaza dan Libanon, meskipun terdapat gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat. Israel dituduh melanggar gencatan tersebut melalui serangan harian di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Langkah Ben-Gvir ini semakin menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat HAM, mengingat sekitar 9.500 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. (New Arab/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik