Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dua WNI Ditangkap di AS terkait Kebijakan Imigrasi Trump

Ferdian Ananda Majni
07/2/2025 15:13
Dua WNI Ditangkap di AS terkait Kebijakan Imigrasi Trump
Judha Nugraha.(Dok Kemenlu)

KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Amerika Serikat (AS) terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.

"Ini terkait kebijakan imigrasi yang baru. Satu orang ditahan di Atlanta, Georgia, dan satunya ditahan di New York," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan kedua WNI ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda, yakni WNI berinisial TRN ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. Sementara WNI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Januari.

"Sejak awal kebijakan ini diberlakukan, Kemenlu dengan enam perwakilan KJRI sudah melakukan rangka-rangka antisipasi. Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual," sebutnya.

Saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait proses penangkapan TRN. Sedangkan BK ditangkap pada saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE (Immigration and Custom Enforcement).

Judha menambahkan KJRI Houston dan KJRI New York sudah berkomunikasi dengan WNI tersebut dan mereka sudah mendapatkan akses pendampingan hukum.

"Kondisi keduanya baik dan sehat dan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakan hukumnya," tegasnya.

Judha mengakui bahwa penahanan terhadap WNI terkait penerapan kebijakan imigrasi Presiden Trump. Padahal Kemenlu RI dan enam perwakilan di AS sudah melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Tugas negara dan tugas pemerintahan, bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika. Namun tugas pemerintahan melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di AS," pungkas Judha.

Ada enam perwakilan Indonesia yang terdapat di Amerika Serikat, yaitu KBRI Washington, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya