Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Amerika Serikat (AS) terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
"Ini terkait kebijakan imigrasi yang baru. Satu orang ditahan di Atlanta, Georgia, dan satunya ditahan di New York," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers, Jumat (7/2).
Dia menjelaskan kedua WNI ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda, yakni WNI berinisial TRN ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. Sementara WNI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Januari.
"Sejak awal kebijakan ini diberlakukan, Kemenlu dengan enam perwakilan KJRI sudah melakukan rangka-rangka antisipasi. Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual," sebutnya.
Saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait proses penangkapan TRN. Sedangkan BK ditangkap pada saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE (Immigration and Custom Enforcement).
Judha menambahkan KJRI Houston dan KJRI New York sudah berkomunikasi dengan WNI tersebut dan mereka sudah mendapatkan akses pendampingan hukum.
"Kondisi keduanya baik dan sehat dan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakan hukumnya," tegasnya.
Judha mengakui bahwa penahanan terhadap WNI terkait penerapan kebijakan imigrasi Presiden Trump. Padahal Kemenlu RI dan enam perwakilan di AS sudah melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Tugas negara dan tugas pemerintahan, bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika. Namun tugas pemerintahan melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di AS," pungkas Judha.
Ada enam perwakilan Indonesia yang terdapat di Amerika Serikat, yaitu KBRI Washington, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York. (Z-2)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah mengadakan pembicaraan dengan Israel dalam bentuk apa pun.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza, Palestina. Ini alasan lengkapnya.
DUNIA semakin bersatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama dari negara Barat.
USGS telah memperbarui kekuatan gempa bumi besar yang mengguncang wilayah lepas pantai Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30/7), menjadi magnitudo 8,8.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Jumat (25/7) mengeluarkan pernyataan resmi terkait eskalasi konflik perbatasan Thailand-Kamboja yang memanas.
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved