Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi pemakzulan dan penangkapan pada Rabu (15/1), sebuah momen yang mengguncang dunia politik negara tersebut.
Berikut adalah rangkuman peristiwa penting yang terjadi selama krisis ini:
Yoon mengumumkan darurat militer untuk menghadapi "kekuatan anti-negara".
Militer mengeluarkan larangan aktivitas partai politik, dan pasukan menyerbu parlemen yang dikuasai oposisi.
Anggota parlemen melarikan diri dari gedung melalui pagar untuk menghindari penangkapan.
Sebanyak 190 anggota parlemen menolak deklarasi darurat militer.
Yoon mencabut status darurat militer setelah hanya berlaku selama enam jam.
Partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin Yoon terpecah terkait pemakzulan.
Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mengundurkan diri dan menjadi subjek penyelidikan.
Beberapa anggota PPP mendesak Yoon untuk mengundurkan diri.
Yoon meminta maaf kepada publik tetapi menolak untuk menyerahkan jabatannya.
Parlemen memulai proses pemakzulan.
Yoon ditetapkan sebagai subjek penyelidikan kriminal.
Yoon menuduh Korea Utara meretas sistem pemilu Korea Selatan, namun klaim tersebut dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum.
Parlemen memakzulkan Yoon dengan 204 suara dari 300 anggota.
Perdana Menteri Han Duck-soo diangkat sebagai penjabat presiden.
Mahkamah Konstitusi mulai meninjau kasus pemakzulan.
Menteri Keuangan Choi Sang-mok mengambil alih posisi penjabat presiden setelah Han juga diberhentikan sementara.
Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah Yoon mangkir dari panggilan.
Aksi saling dorong antara pengawal presiden dan pihak berwenang terjadi di kompleks kediamannya.
Pada 15 Januari 2025, Yoon akhirnya menyerahkan diri untuk menghindari pertumpahan darah.
Dalam 48 jam setelah penyerahan diri, pihak berwenang akan memutuskan apakah Yoon akan ditahan hingga 20 hari atau dibebaskan.
Krisis politik ini menjadi salah satu babak paling menegangkan dalam sejarah Korea Selatan, membawa dampak besar bagi stabilitas negara.
Baca berita terbaru seputar politik internasional hanya di mediaindonesia.com! (Z-10)
LEE Jae Myung resmi menjabat Presiden Korea Selatan (Korsel), Rabu (4/6) usai memenangkan pemilihan presiden dan menggantikan Yoon Suk Yeol yang sebelumnya diberhentikan.
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan pada Jumat (4/4) untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dari jabatannya atas upayanya memberlakukan darurat militer
Dengan berakhirnya masa jabatannya sebagai presiden secara resmi, sebagian besar hak istimewa khusus yang diberikan kepada kepala negara yang sedang menjabat akan dicabut.
POLISI Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (21/2) mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol karena menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapannya.
Isu pemakzulan Gibran belum tentu dibekukan begitu saja oleh partai-partai di DPR. Pasalnya, isu tersebut dapat digunakan oleh partai untuk kepentingan mereka masing-masing.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo sebagai kepala negara yang juga seorang purnawirawan militer, punya andil besar sebagai penghubung dan penengah antara para tokoh
PERTEMUAN antara Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka dan mantan Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno dalam acara Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dapat meredam isu pemakzulan
Pembatalan mutasi terhadap Kunto disebabkan karena sejumlah perwira tinggi (pati) masih dibutuhkan pada jabatan lama oleh organisasi masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved