Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peran Lembaga Nasional dan Internasional dalam Melindungi Hak Asasi Manusia

Ernest Narus
10/12/2024 12:12
Peran Lembaga Nasional dan Internasional dalam Melindungi Hak Asasi Manusia
HAM bersifat universal dan inheren, sehingga tidak dapat dirampas pihak mana pun. Lembaga-lembaga ini menjadi kunci untuk memastikan HAM dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.  (freepik)

HAK Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia secara universal. HAM diakui sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. 

HAM disebut universal. Hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap individu, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan.

Sifat inheren HAM membuat hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, HAM tidak bisa dirampas, dan harus dijaga.

Di Indonesia, HAM dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Meskipun demikian, berbagai pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia. Kasus-kasus seperti pelanggaran HAM berat masa lalu, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi kenyataan pahit yang dihadapi bangsa ini.

Oleh sebab itu, diperlukan peran berbagai pihak untuk melindungi dan mempromosikan HAM, salah satunya melalui lembaga-lembaga HAM. Lembaga HAM berperan penting dalam menjamin perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia bagi setiap individu, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Lantas, apa saja lembaga yang menangani HAM baik itu di tingkat nasional maupun internasional? Berikut penjelasannya.

Lembaga Internasional 

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

PBB memiliki berbagai lembaga dan mekanisme yang berfokus pada perlindungan dan promosi HAM di tingkat global.

Komisi HAM PBB (sekarang menjadi Dewan HAM PBB)

Dewan ini terdiri dari 47 negara anggota dan bertanggung jawab memperjuangkan hak asasi manusia di seluruh dunia. Dewan ini mengawasi pelaksanaan komitmen negara terhadap instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

HCDH (Office of the High Commissioner for Human Rights)

Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) adalah badan yang bertanggung jawab memantau dan mempromosikan HAM di seluruh dunia. OHCHR memberikan dukungan teknis dan bantuan kepada negara-negara untuk memperbaiki situasi HAM dan menangani pelanggaran HAM.

Peradilan Internasional (International Court of Justice, ICJ)

ICJ menangani sengketa antarnegara mengenai pelanggaran hak asasi manusia atau interpretasi traktat internasional yang terkait dengan HAM. ICJ juga memberikan pendapat hukum mengenai masalah yang berkaitan dengan HAM.

2. Komite Internasional Palang Merah (ICRC)

Komite Internasional Palang Merah berfokus pada perlindungan dan bantuan bagi individu yang terkena dampak konflik bersenjata. ICRC bekerja untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, termasuk perlindungan terhadap tahanan perang dan warga sipil.

3. Organisasi Negara-negara Amerika (OAS)

OAS memiliki mekanisme yang mengawasi pelaksanaan HAM di negara-negara Amerika, yang terdiri dari dua lembaga utama:

Komisi Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR)

IACHR berfungsi untuk memantau, melaporkan, dan menangani pelanggaran HAM di negara-negara Amerika. Komisi ini memiliki kewenangan menerima pengaduan individu atau negara yang melaporkan pelanggaran HAM.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika

Pengadilan ini mengadili kasus pelanggaran HAM yang dilakukan negara-negara anggota OAS yang telah menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Pengadilan ini dapat mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi negara yang terlibat.

4. Uni Eropa (EU)

Uni Eropa memiliki kebijakan dan mekanisme untuk mempromosikan hak asasi manusia di dalam dan luar wilayahnya. Di antaranya:

Dewan Eropa

Dewan Eropa, dengan 47 negara anggotanya, memiliki Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang mengawasi pelaksanaan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia di negara-negara anggotanya. Pengadilan ini dapat mengadili kasus pelanggaran yang diajukan oleh individu atau negara. 

Dewan ini berupaya mempromosikan identitas dan keragaman budaya Eropa, serta menjalankan program-program yang mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Eropa. Seperti diskriminasi, xenofobia, kerusakan lingkungan, AIDS, narkoba, dan kejahatan terorganisasi.

Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa

Uni Eropa memiliki kebijakan luar negeri yang bertujuan mempromosikan dan melindungi HAM di negara-negara luar Uni Eropa, baik melalui diplomasi maupun sanksi terhadap negara yang melanggar HAM.

5. Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

ICC adalah pengadilan permanen yang menangani kasus-kasus kejahatan internasional yang serius, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC berperan penting dalam menegakkan HAM dengan memproses individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat.

6. Organisasi Buruh Internasional (ILO)

ILO adalah lembaga PBB yang mengkhususkan diri dalam isu-isu terkait pekerjaan dan hak-hak pekerja, termasuk hak atas kondisi kerja yang adil, larangan pekerja anak, dan upah yang layak. ILO berupaya memastikan standar-standar pekerjaan internasional diakui dan dilaksanakan oleh negara-negara anggota.

7. Organisasi Non-Pemerintah (NGO) Internasional

Meskipun bukan badan resmi antarnegara, organisasi-organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan International Federation for Human Rights (FIDH) memiliki peran penting dalam mendokumentasikan, mengkampanyekan, dan memberi tekanan terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran HAM.

8. Pusat Hak Asasi Manusia (Center for Human Rights)

Pusat Hak Asasi Manusia adalah organisasi yang didirikan melacak perkembangan, peraturan, dan perlindungan HAM internasional. Banyak dari pusat ini yang berafiliasi dengan universitas atau lembaga akademik internasional.

Secara keseluruhan, lembaga-lembaga ini bekerja memastikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di seluruh dunia melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan, penyelidikan, pendidikan, dan pengambilan keputusan hukum.

Lembaga Nasional 

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI

Kementerian ini memiliki fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia.

Selain itu, Kemenkumham bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM memiliki fungsi meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan ini memiliki fungsi dalam proses pengharmonisasian sebagai upaya meningkatkan kualitas fungsi di bidang peraturan perundang-undangan, serta koordinasi pengharmonisasian oleh Departemen Hukum dan HAM.

4. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan memiliki fungsi khusus dalam melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, serta memastikan pencegahan atau tidak terjadi penghukuman terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender.

5. Komisi Nasional Perlindungan Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) memiliki beberapa tugas yang penting dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. Bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap perlindungan khusus anak, serta memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memiliki beberapa tugas yang diatur dalam undang-undang. Komisi ini melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Tugas tersebut meliputi penelusuran kembali pelanggaran hak asasi manusia yang berat, mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, membentuk budaya menghargai hak asasi manusia, serta memungkinkan rekonsiliasi dan persatuan nasional

7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

YLBHI juga telah memberikan bantuan hukum struktural yang berorientasi tidak hanya di level litigasi, tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural. YLBHI membuat terobosan-terobosan yang besar di bidang bantuan hukum, seperti gerakan reklaming

8. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memiliki tugas utama dalam advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Tugasnya meliputi menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan, serta berperan dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.

9. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) didirikan dengan latar belakang kebutuhan untuk melakukan kajian terkait dampak pembangunan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang akan menjadi bukti penting dalam advokasi kebijakan. Lembaga ini berfokus pada dua strategi utama, yaitu melakukan berbagai studi dan advokasi kebijakan dengan HAM sebagai pendekatan utama.

10. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memiliki tugas yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender, orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir, profesi, politik, dan ideologi.

Lembaga-lembaga ini bekerja sama dalam upaya memastikan hak asasi manusia dihormati, dilindungi, dan ditegakkan di Indonesia. (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara/Komnas HAM/Human Rights Careers/European Network of National Human Rights/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya