Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perspektif Islam tentang HAM: Anugerah Ilahi dan Amanah Kemanusiaan

Nur Amalina
10/12/2024 11:06
Perspektif Islam tentang HAM: Anugerah Ilahi dan Amanah Kemanusiaan
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam dipandang sebagai anugerah Allah yang diberikan kepada semua manusia tanpa diskriminasi. (freepik)

HAK Asasi Manusia (HAM) sering dianggap sebagai konsep yang berasal dari pemikiran Barat, sebuah ide yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya (antroposentris). Namun, ketika kita menelusuri pandangan Islam mengenai HAM, kita akan menemukan perspektif yang berbeda, namun tak kalah mendalam dan komprehensif. 

Dalam Islam, hak asasi manusia bukan hanya hak yang diberikan kepada manusia oleh Tuhan. Hak itu merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

HAM Adalah Anugerah Allah yang Tak Terbantahkan

Di dalam Islam, HAM dipandang sebagai anugerah terbesar dari Allah kepada umat manusia, yang diberikan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, suku, warna kulit, atau jenis kelamin. Manusia, sebagai khalifah di bumi, diberi kebebasan menjalankan tugas dan fungsi hidupnya, namun tetap dalam koridor ketaatan kepada Allah dan hukum-Nya. Kebebasan ini bukanlah kebebasan yang tidak terbatas, melainkan kebebasan yang terikat oleh prinsip-prinsip moral yang ditetapkan oleh Sang Pencipta.

Ada perbedaan prinsip yang sangat mendasar antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat. Barat, dengan pemikiran antroposentrisnya, menjadikan manusia sebagai pusat segala hak dan kebebasan. 

Sebaliknya, Islam mengedepankan konsep teosentris, yang berarti segala hak dan kebebasan manusia berpusat pada kehendak Tuhan. Dengan demikian, hak asasi manusia dalam Islam tidak hanya mengatur hubungan antar sesama manusia (huququl ‘ibad), tetapi juga mengandung dimensi kewajiban manusia untuk mengabdi kepada Allah (huququllah).

Lima Prinsip Utama Perlindungan HAM dalam Islam

Hukum Islam, yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadis, menyusun aturan yang secara jelas mengatur perlindungan hak-hak asasi manusia. Perlindungan ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga menjamin kesejahteraan kolektif umat manusia. 

Ada lima hal pokok yang harus dijaga dalam Islam, yang dikenal dengan istilah al-dharuriyat al-khams, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima elemen ini dianggap sebagai fondasi peradaban dan kehidupan yang harus dilindungi demi terciptanya kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat.

1. Hifz al-Din (Menjaga Agama)

Islam memberikan hak penuh kepada setiap individu untuk memeluk agama yang diyakininya, dan melarang adanya pemaksaan terhadap agama orang lain. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak dasar setiap manusia, tanpa adanya paksaan atau diskriminasi.

2. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Jiwa setiap individu harus dijaga dan dilindungi. Dalam Islam, setiap orang berhak hidup dalam kedamaian dan keamanan. Islam mengajarkan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan pekerjaan. Lebih dari itu, Islam menentang segala bentuk penindasan dan kekerasan terhadap sesama manusia.

3. Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal)

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal. Oleh karena itu, Islam melarang segala hal yang dapat merusak akal sehat, seperti penyalahgunaan narkoba, alkohol, atau zat-zat berbahaya lainnya. Selain itu, kebebasan berpendapat juga dijamin dalam Islam, asalkan tidak merusak masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai moral Islam.

4. Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan)

Keturunan adalah hak yang juga harus dijaga. Dalam Islam, tindakan yang merusak keturunan seperti perzinahan, homoseksualitas, dan perbuatan yang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan sangat dilarang. Islam mengajarkan pentingnya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat, yang harus dijaga kehormatan dan keberlanjutannya.

5. Hifz al-Mal (Menjaga Harta)

Setiap individu memiliki hak untuk memiliki dan mengelola hartanya dengan cara yang sah. Islam mengharamkan perbuatan pencurian, penipuan, dan segala bentuk perampasan hak milik orang lain. Semua bentuk ketidakadilan dalam ekonomi, seperti korupsi dan monopoli, juga dilarang dalam Islam.

Islam mengajarkan prinsip kesetaraan yang mendalam. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Rasulullah SAW menegaskan tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang non-Arab, tidak ada kelebihan bagi orang kulit putih atas orang kulit hitam, kecuali berdasarkan ketakwaannya kepada Allah. Hal ini menegaskan dalam Islam, setiap individu dihargai tanpa memandang latar belakang ras, suku, maupun warna kulit.

HAM dalam Konteks Syariah Bukan Hanya Kewajiban, Tetapi Juga Kehormatan

Islam sebagai agama yang universal dan komprehensif telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai hak asasi manusia. Al-Qur’an mengajarkan setiap manusia dimuliakan Allah, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Isra (70), yang menegaskan Allah telah memberi kemuliaan kepada anak-anak Adam, mengangkat mereka di daratan dan lautan, dan memberikan rezeki yang baik.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra’: 70)

Dalam sejarah, kita juga melihat bagaimana Rasulullah SAW menegur sahabatnya, Abu Dzar, karena menghina Bilal dengan menyebutkan status rasialnya. Hadis ini menunjukkan dalam Islam, segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan warna kulit tidak dibenarkan.

Dengan demikian, hak asasi manusia dalam Islam bukanlah sekadar norma yang diatur negara atau masyarakat, tetapi juga merupakan amanah ilahi yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, kesetiaan, dan ketaatan kepada Tuhan. (NU/Z-3)

Referensi:

  • Sao Jurnal IAIN Parepare (HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya