Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Sejarah dan Tugas Komnas HAM: Menjaga Hak Asasi Manusia di Indonesia

Melani Pau
10/12/2024 09:39
Sejarah dan Tugas Komnas HAM: Menjaga Hak Asasi Manusia di Indonesia
Ilustrasi-- Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) didampingi pendamping keluarga korban Andi Irfan (kiri) dan Tim hukum gabungan Aremania Nico (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan Komnas HAM dengan keluarga(ANTARA/Fauzan)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga independen di Indonesia yang setara dengan lembaga negara lainnya. 

Didirikan untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia (HAM), keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini memainkan peran penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Sejarah Berdirinya Komnas HAM

Komnas HAM pertama kali didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 sebagai respons atas tekanan internasional terhadap Indonesia untuk meningkatkan perlindungan HAM. 

Seiring waktu, dasar hukum Komnas HAM diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Sejak itu, Komnas HAM memiliki landasan hukum yang jelas terkait tujuan, fungsi, tugas, keanggotaan, dan wewenangnya.

Pada 2000, melalui Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan untuk menyelidiki pelanggaran berat HAM. Untuk tugas ini, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas unsur Komnas HAM dan masyarakat.

Di 2008, Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menambah fungsi Komnas HAM sebagai pengawas kebijakan pemerintah terkait diskriminasi rasial dan etnis. Fungsi ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan yang dianggap diskriminatif.

Tujuan Komnas HAM

Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa tujuan utama Komnas HAM adalah:

Mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.

Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk mendukung perkembangan manusia Indonesia yang seutuhnya.

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Komnas HAM memiliki berbagai fungsi strategis, di antaranya:

  • Pengkajian dan Penelitian: Melakukan analisis terhadap kebijakan, peraturan, atau fenomena yang berkaitan dengan HAM.
  • Penyuluhan: Memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang HAM.
  • Pemantauan: Melakukan investigasi dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
  • Mediasi: Menyelesaikan sengketa atau konflik yang berkaitan dengan HAM melalui dialog atau mediasi.

Komnas HAM juga memiliki peran kunci dalam menyelidiki pelanggaran berat HAM, seperti kejahatan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Alat Kelengkapan Lembaga

Struktur organisasi Komnas HAM meliputi:

Sidang Paripurna: Pemegang kekuasaan tertinggi, terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang ini menetapkan tata tertib, program kerja, dan mekanisme kerja.

Subkomisi: 

  • Subkomisi Pemajuan HAM: Berfokus pada pengkajian, penelitian, dan penyuluhan.
  • Subkomisi Penegakan HAM: Berfokus pada pemantauan, penyelidikan, dan mediasi.
  • Selain itu, Komnas HAM memiliki Sekretariat Jenderal untuk mendukung fungsi administrasi dan operasional.

Instrumen HAM yang Digunakan Komnas HAM

Komnas HAM menggunakan berbagai instrumen hukum nasional dan internasional sebagai acuan, di antaranya:

Instrumen Nasional:

  • UUD 1945 dan amandemennya.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Instrumen Internasional:

  • Piagam PBB 1945.
  • Deklarasi Universal HAM 1948.
  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
  • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Periodisasi Keanggotaan

Sejak berdiri, Komnas HAM telah mengalami enam periodisasi keanggotaan: 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga dan menegakkan HAM, Komnas HAM memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Dengan landasan hukum yang kuat dan berbagai instrumen HAM, Komnas HAM terus berupaya menjawab tantangan HAM di tingkat nasional dan internasional. (komnasham.go.id/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya