Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga independen di Indonesia yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Didirikan untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia (HAM), keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini memainkan peran penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Komnas HAM pertama kali didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 sebagai respons atas tekanan internasional terhadap Indonesia untuk meningkatkan perlindungan HAM.
Seiring waktu, dasar hukum Komnas HAM diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Sejak itu, Komnas HAM memiliki landasan hukum yang jelas terkait tujuan, fungsi, tugas, keanggotaan, dan wewenangnya.
Pada 2000, melalui Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM diberikan kewenangan tambahan untuk menyelidiki pelanggaran berat HAM. Untuk tugas ini, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas unsur Komnas HAM dan masyarakat.
Di 2008, Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menambah fungsi Komnas HAM sebagai pengawas kebijakan pemerintah terkait diskriminasi rasial dan etnis. Fungsi ini meliputi pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa tujuan utama Komnas HAM adalah:
Mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM untuk mendukung perkembangan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Komnas HAM memiliki berbagai fungsi strategis, di antaranya:
Komnas HAM juga memiliki peran kunci dalam menyelidiki pelanggaran berat HAM, seperti kejahatan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Struktur organisasi Komnas HAM meliputi:
Sidang Paripurna: Pemegang kekuasaan tertinggi, terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang ini menetapkan tata tertib, program kerja, dan mekanisme kerja.
Subkomisi:
Komnas HAM menggunakan berbagai instrumen hukum nasional dan internasional sebagai acuan, di antaranya:
Instrumen Nasional:
Instrumen Internasional:
Sejak berdiri, Komnas HAM telah mengalami enam periodisasi keanggotaan: 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga dan menegakkan HAM, Komnas HAM memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Dengan landasan hukum yang kuat dan berbagai instrumen HAM, Komnas HAM terus berupaya menjawab tantangan HAM di tingkat nasional dan internasional. (komnasham.go.id/Z-1)
PROGRAM mainstreaming hak asasi manusia (HAM) atau pengarusutamaan HAM disebut krusial untuk diimplementasikan di semua kalangan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menilai biro tersebut penting karena hukum dan HAM saling berkaitan dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
"Sebagai salah satu negara pendiri Dewan HAM, Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam mempromosikan dan memajukan HAM melalui dialog dan kerja sama internasional," kata Wapres JK
Guterres memperingatkan bahwa wabah itu berisiko menjadi krisis hak asai manusia.
Dalam sebuah rilis PTRI, Senin (11/5), delegasi RI mengingatkan situasi hak asasi manusia cenderung terabaikan selama masa pandemi covid-19.
Wilayah dengan jumlah pembunuhan tertinggi tahun lalu sama di mana pertempuran sengit memperebutkan ribuan hektare tanaman kokainĀ atau tambang ilegal.
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved