Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
HAK Asasi Manusia (HAM) berasal dari istilah bahasa Prancis "droits de l’homme" dan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "human rights", yang secara harfiah berarti "hak manusia".
Secara teoritis, HAM didefinisikan sebagai hak yang melekat pada martabat setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau sebagai hak dasar yang diberikan sebagai anugerah dari-Nya. Oleh karena itu, HAM adalah hak-hak mendasar yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikat keberadaan manusia itu sendiri.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dihilangkan oleh siapapun. Tanpa hak ini, seseorang tidak dapat hidup dengan martabat sebagai manusia.
Dalam penerapannya, HAM memiliki karakteristik khusus, yaitu bersifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Di sisi lain, hak dan kewajiban memiliki peran penting dalam memastikan kesenjangan sosial tidak terjadi selama pelaksanaan dan perlindungan HAM.
Prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal, tidak terbagi, dan non-diskriminatif dibahas secara mendalam dalam kerangka prinsip-prinsip dasar HAM. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing prinsip HAM yang juga mencerminkan karakteristik dasar dari hak asasi manusia:
Hak asasi manusia yang bersifat universal berarti setiap individu di seluruh dunia memiliki hak yang sama, tanpa memandang agama, kewarganegaraan, bahasa, etnis, identitas politik, atau latar belakang budaya mereka. Konsep ini juga berlaku tanpa membedakan kondisi atau status disabilitas seseorang, yang menegaskan semua manusia memiliki hak yang setara sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
HAM yang tidak dapat dibagi mengandung makna setiap hak memiliki kesetaraan dan pentingnya yang sama, tanpa ada hak atau kategori hak yang bisa dipisahkan atau dikecualikan. Prinsip HAM yang bersifat universal dan tidak dapat dibagi ini dianggap sebagai dua prinsip paling mendasar dan sakral dalam kerangka hak asasi manusia.
Konsep saling bergantung dalam HAM berarti pemenuhan satu jenis hak selalu terkait dan bergantung pada pemenuhan hak lainnya. Contohnya, hak untuk bekerja bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan. Selanjutnya, hak untuk memilih dan menjalankan keyakinan akan terkait dengan hak untuk berbicara dan menyatakan pendapat di tempat umum. Sebagai ilustrasi, individu yang menganut agama tertentu dapat memimpin ibadah jika hak untuk menyatakan pendapat di muka umum telah terpenuhi.
Konsep saling terkait dalam HAM berarti seluruh hak asasi manusia saling berhubungan dan membentuk kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan kata lain, setiap kategori HAM membentuk satu kesatuan yang saling melengkapi.
Contohnya, kemampuan seseorang memilih calon anggota legislatif dengan bijak bergantung pada pemenuhan hak atas pendidikan. Dengan mendapatkan pendidikan yang memadai, seseorang mampu memahami isi surat suara dan visi misi calon anggota legislatif serta partai politik yang mengajukannya. Penekanan pada sifat HAM yang bersifat universal, tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait ini terdapat dalam Pasal 5 dari Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yang menyatakan bahwa "all human rights are universal, indivisible and interdependent and interrelated."
Kesetaraan merupakan prinsip dasar yang sangat penting dalam hak asasi manusia (HAM). Kesetaraan ini diartikan sebagai perlakuan yang adil dan sama, di mana setiap individu harus diperlakukan setara dalam situasi yang sama, namun dapat diperlakukan berbeda dalam konteks yang berbeda pula.
Kesetaraan dianggap sebagai syarat yang esensial dalam sistem demokrasi. Contohnya termasuk kesetaraan di hadapan hukum, kesempatan yang sama untuk semua individu, akses yang setara dalam pendidikan, kebebasan menjalankan keyakinan dan beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing, dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan hak yang sama bagi setiap individu.
Tujuan utama dari disepakati dan dikodifikasikannya hukum HAM adalah untuk menjamin setiap individu dapat hidup dengan martabat yang terjaga. Hal ini karena pada dasarnya setiap manusia berhak untuk dihargai, diperlakukan dengan baik, dan diakui nilai kemanusiaannya.
Hak adalah sarana yang memungkinkan seseorang menjalani kehidupan dengan bermartabat. Sebaliknya, jika hak seseorang dirampas atau dicabut, maka ia tidak akan diperlakukan dengan cara yang mencerminkan martabat tersebut.
Diskriminasi terjadi ketika seseorang mengalami perlakuan yang tidak adil atau memiliki kesempatan yang tidak sama, seperti ketimpangan di hadapan hukum, perlakuan yang berbeda, atau peluang pendidikan yang tidak merata, dan sebagainya.
Diskriminasi dapat didefinisikan sebagai situasi yang tidak setara jika situasi yang sama diperlakukan secara berbeda atau situasi yang berbeda diperlakukan sama. Dengan kata lain, suatu situasi dikatakan diskriminatif jika terdapat ketidakwajaran dalam perlakuan yang tidak konsisten terhadap individu atau kelompok dalam konteks yang sama atau berbeda.
Negara memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM. Negara, melalui aparatur pemerintahannya, menjadi aktor utama yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM tersebut. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai konvensi HAM internasional maupun peraturan yang berlaku di tingkat domestik.
HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal, setara, serta saling bergantung. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM melalui kebijakan dan tindakan yang adil.
Dengan kesadaran dan kerjasama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang adil, dan bermartabat bagi semua individu. (Hukumonline/Kemenkumham/Z-3)
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved