Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hak Asasi Manusia: Konsep, Prinsip, dan Peran Negara dalam Perlindungan HAM

Gemma R Zaneta
10/12/2024 11:51
Hak Asasi Manusia: Konsep, Prinsip, dan Peran Negara dalam Perlindungan HAM
Kenali lebih lanjut tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam ciri, prinsip, dan peran negara dalam perlindungan.(freepik)

HAK Asasi Manusia (HAM) berasal dari istilah bahasa Prancis "droits de l’homme" dan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "human rights", yang secara harfiah berarti "hak manusia". 

Secara teoritis, HAM didefinisikan sebagai hak yang melekat pada martabat setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau sebagai hak dasar yang diberikan sebagai anugerah dari-Nya. Oleh karena itu, HAM adalah hak-hak mendasar yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikat keberadaan manusia itu sendiri.

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dihilangkan oleh siapapun. Tanpa hak ini, seseorang tidak dapat hidup dengan martabat sebagai manusia.

Dalam penerapannya, HAM memiliki karakteristik khusus, yaitu bersifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Di sisi lain, hak dan kewajiban memiliki peran penting dalam memastikan kesenjangan sosial tidak terjadi selama pelaksanaan dan perlindungan HAM.

Ciri-ciri HAM adalah:

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
  3. Hakiki, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan berlaku untuk semua umat manusia tanpa terkecuali.
  4. Universal, hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, gender, atau perbedaan lainnya.

Prinsip HAM

Prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal, tidak terbagi, dan non-diskriminatif dibahas secara mendalam dalam kerangka prinsip-prinsip dasar HAM. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing prinsip HAM yang juga mencerminkan karakteristik dasar dari hak asasi manusia:

Universal

Hak asasi manusia yang bersifat universal berarti setiap individu di seluruh dunia memiliki hak yang sama, tanpa memandang agama, kewarganegaraan, bahasa, etnis, identitas politik, atau latar belakang budaya mereka. Konsep ini juga berlaku tanpa membedakan kondisi atau status disabilitas seseorang, yang menegaskan  semua manusia memiliki hak yang setara sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Tidak Dapat Dibagi

HAM yang tidak dapat dibagi mengandung makna setiap hak memiliki kesetaraan dan pentingnya yang sama, tanpa ada hak atau kategori hak yang bisa dipisahkan atau dikecualikan. Prinsip HAM yang bersifat universal dan tidak dapat dibagi ini dianggap sebagai dua prinsip paling mendasar dan sakral dalam kerangka hak asasi manusia. 

Saling Bergantung

Konsep saling bergantung dalam HAM berarti pemenuhan satu jenis hak selalu terkait dan bergantung pada pemenuhan hak lainnya. Contohnya, hak untuk bekerja bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan. Selanjutnya, hak untuk memilih dan menjalankan keyakinan akan terkait dengan hak untuk berbicara dan menyatakan pendapat di tempat umum. Sebagai ilustrasi, individu yang menganut agama tertentu dapat memimpin ibadah jika hak untuk menyatakan pendapat di muka umum telah terpenuhi.

Saling Terkait

Konsep saling terkait dalam HAM berarti seluruh hak asasi manusia saling berhubungan dan membentuk kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan kata lain, setiap kategori HAM membentuk satu kesatuan yang saling melengkapi.

Contohnya, kemampuan seseorang memilih calon anggota legislatif dengan bijak bergantung pada pemenuhan hak atas pendidikan. Dengan mendapatkan pendidikan yang memadai, seseorang mampu memahami isi surat suara dan visi misi calon anggota legislatif serta partai politik yang mengajukannya. Penekanan pada sifat HAM yang bersifat universal, tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait ini terdapat dalam Pasal 5 dari Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yang menyatakan bahwa "all human rights are universal, indivisible and interdependent and interrelated."

Kesetaraan 

Kesetaraan merupakan prinsip dasar yang sangat penting dalam hak asasi manusia (HAM). Kesetaraan ini diartikan sebagai perlakuan yang adil dan sama, di mana setiap individu harus diperlakukan setara dalam situasi yang sama, namun dapat diperlakukan berbeda dalam konteks yang berbeda pula.

Kesetaraan dianggap sebagai syarat yang esensial dalam sistem demokrasi. Contohnya termasuk kesetaraan di hadapan hukum, kesempatan yang sama untuk semua individu, akses yang setara dalam pendidikan, kebebasan menjalankan keyakinan dan beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing, dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan hak yang sama bagi setiap individu.

Martabat Manusia (Human Dignity)

Tujuan utama dari disepakati dan dikodifikasikannya hukum HAM adalah untuk menjamin setiap individu dapat hidup dengan martabat yang terjaga. Hal ini karena pada dasarnya setiap manusia berhak untuk dihargai, diperlakukan dengan baik, dan diakui nilai kemanusiaannya.

Hak adalah sarana yang memungkinkan seseorang menjalani kehidupan dengan bermartabat. Sebaliknya, jika hak seseorang dirampas atau dicabut, maka ia tidak akan diperlakukan dengan cara yang mencerminkan martabat tersebut.

Non-Diskriminasi

Diskriminasi terjadi ketika seseorang mengalami perlakuan yang tidak adil atau memiliki kesempatan yang tidak sama, seperti ketimpangan di hadapan hukum, perlakuan yang berbeda, atau peluang pendidikan yang tidak merata, dan sebagainya.

Diskriminasi dapat didefinisikan sebagai situasi yang tidak setara jika situasi yang sama diperlakukan secara berbeda atau situasi yang berbeda diperlakukan sama. Dengan kata lain, suatu situasi dikatakan diskriminatif jika terdapat ketidakwajaran dalam perlakuan yang tidak konsisten terhadap individu atau kelompok dalam konteks yang sama atau berbeda.

Tanggung Jawab Negara

Negara memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM. Negara, melalui aparatur pemerintahannya, menjadi aktor utama yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM tersebut. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai konvensi HAM internasional maupun peraturan yang berlaku di tingkat domestik.

HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal, setara, serta saling bergantung. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM melalui kebijakan dan tindakan yang adil. 

Dengan kesadaran dan kerjasama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang adil, dan bermartabat bagi semua individu. (Hukumonline/Kemenkumham/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik