Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Internasional (ICJ) mendengarkan pendapat 52 negara mengenai legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina. Delegasi Afrika Selatan mengatakan kepada 15 hakim pengadilan di Den Haag, Belanda, bahwa Israel bertanggung jawab atas apartheid terhadap warga Palestina dan pendudukan 'Negeri Zionis' itu ilegal.
Perwakilan Afrika Selatan mengikuti sidang hari kedua di ICJ, Selasa (20/2), sesuai agenda sidang yang diajukan Majelis Umum PBB. Tujuan sidang ini untuk memberikan pendapat yang putusannya tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Kami, sebagai warga Afrika Selatan, merasakan, melihat, mendengar, dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif yang tidak manusiawi yang dilakukan rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrem yang dilembagakan terhadap orang kulit hitam di negara saya,” kata Duta Besar Afrika untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela, saat memberi pendapat di ICJ, Belanda, Selasa (20/2).
Baca juga : Afrika Selatan Sebut Apartheid Israel terhadap Palestina Lebih Buruk
Menurut dia, pendudukan ilegal Israel juga dilakukan sebagai pelanggaran terhadap kejahatan apartheid. Hal itu tidak dapat dibedakan dari kolonialisme.
"Apartheid Israel harus diakhiri,” tegas Madonsela.
Dia menambahkan Afrika Selatan mempunyai kewajiban khusus untuk melawan apartheid. Afrika Selatan, yang memiliki sejarah panjang dalam mendukung Palestina, membandingkan perjuangan di bawah sistem apartheid.
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel
Pretoria telah mengajukan kejahatan Israel di Palestina di ICJ. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida dengan mengebom Jalur Gaza sejak 7 Oktober.
Lebih dari 50 negara akan mengajukan argumen kepada ICJ mengenai implikasi hukum pendudukan Israel. Setelah Afrika Selatan, ICJ juga mendengarkan pendapat dari Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belgia, Belize, Bolivia, Brasil, dan Cile.
Panel beranggotakan 15 orang hakim tersebut telah diminta untuk meninjau pendudukan, pemukiman, dan aneksasi Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Jerusalem, dan penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait oleh DK PBB.
Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel
Israel terus melanjutkan pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, yang kini menjadi rumah bagi lebih dari 500 ribu pemukim Yahudi dan 3 juta warga Palestina.
Pemukim Israel menjadi semakin kejam terhadap warga asli Palestina. Tindakan mereka dikutuk oleh para pemimpin dunia, terutama dalam beberapa bulan terakhir, ketika Israel menyerang Jalur Gaza.
Perwakilan lain dari Afrika Selatan Pieter Andreas Stemmet mengatakan kepada pengadilan itu bahwa pemukiman Israel telah memperluas pendudukan yang melanggar hak warga Palestina untuk merengkuh kemerdekaan.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
Sebelumya, perwakilan Palestina meminta pengadilan tertinggi PBB untuk menyatakan pendudukan tersebut ilegal. Mereka mengatakan pendapat seperti itu dapat berkontribusi pada solusi dua negara dan perdamaian abadi.
Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki menyerukan kepada pengadilan itu dalam pidatonya yang emosional untuk memperlakukan anak-anak Palestina sebagai manusia. Israel menolak menghadiri dengar pendapat tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan Israel tidak mengakui keabsahan diskusi di ICJ dan menyebut kasus tersebut sebagai bagian dari upaya Palestina untuk mendikte hasil perjanjian politik tanpa negosiasi.
Baca juga : Israel Tidak Gubris Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza
Analis politik Gideon Levy mengkhawatirkan kasus ICJ akan berdampak kecil pada kebijakan Israel.
"Satu-satunya pertanyaan adalah apakah dunia mampu beralih dari tudingan dan kecaman menjadi tindakan,” katanya. (Aljazeera/Z-1)
Baca juga : Dendam, Israel Hentikan Penerbangan ke Afrika Selatan
UNRWA menyoroti sistem distribusi bantuan yang dikenal sebagai “Yayasan Kemanusiaan Gaza” (GHF), yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat.
Sistem distribusi bantuan yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat ini lebih melayani kepentingan militer dan politik dibandingkan kebutuhan rakyat sipil.
WFP PBB mengatakan hampir sepertiga penduduk Gaza harus menahan lapas.
Donald Trump mengisyaratkan dukungan untuk eskalasi militer Israel di Gaza.
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
Prancis akan menjadi kekuatan Eropa paling signifikan yang mengakui negara Palestina dan yang pertama di antara negara-negara demokrasi kaya G7 yang melakukannya.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved