Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ISRAEL menerapkan versi apartheid yang lebih ekstrem di wilayah Palestina dibandingkan yang diterapkan di Afrika Selatan sebelum 1994. Ini dikatakan Pretoria, ibu kota Afrika Selatan, kepada mahkamah agung dunia pada Selasa (20/2).
"Kami sebagai warga Afrika Selatan merasakan, melihat, mendengar, dan merasakan secara mendalam kebijakan dan praktik diskriminatif tidak manusiawi yang dilakukan rezim Israel sebagai bentuk apartheid yang lebih ekstrem yang dilembagakan dibanidngkan warga kulit hitam di negara saya," kata Vusimuzi Madonsela, Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda, tempat Mahkamah Internasional (ICJ) bermarkas.
Sebanyak 52 negara yang belum pernah terjadi mengambil sikap di ICJ. Mereka diminta memberikan pendapat penasihat yang tidak mengikat mengenai implikasi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina. "Jelas bahwa pendudukan ilegal Israel juga dilakukan sebagai pelanggaran terhadap kejahatan apartheid. Hal ini tidak dapat dibedakan dari kolonialisme pemukim. Apartheid Israel harus diakhiri," kata Madonsela.
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel
Dia mengatakan Afrika Selatan punya kewajiban khusus untuk menekan apartheid di mana pun hal itu terjadi dan memastikan hal itu segera diakhiri. Kasus ini terpisah dari kasus penting yang diajukan Pretoria terhadap Israel atas dugaan genosida dalam serangan mereka di Gaza saat ini. Dalam kasus ini, ICJ memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala dayanya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.
Sidang dimulai pada Senin dengan kesaksian selama tiga jam dari para pejabat Palestina. Mereka menyatakan penjajah Israel menjalankan sistem kolonialisme dan apartheid. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mendesak para hakim untuk menyerukan diakhirinya pendudukan, "Segera, total, dan tanpa syarat."
ICJ mengatur perselisihan antarnegara. Namun, ICJ dapat juga diminta untuk memberikan pendapat hukum mengenai suatu topik hukum internasional.
Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel
PBB memintanya pada Desember 2022 untuk memberikan panduan mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur. Ketika ICJ mengatur kasus-kasus kontroversial antarnegara, keputusannya bersifat mengikat tetapi hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkan hukum. Misalnya, mereka memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.
Sebaliknya, pendapat yang bersifat nasihat ini sama sekali tidak mengikat. Namun kemungkinan besar itu akan menambah tekanan internasional terhadap Israel atas serangannya di Gaza. Pengadilan akan memutuskan segera mengenai kasus ini, mungkin pada akhir tahun ini.
Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan. Namun negeri Zionis itu mengirimkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang merugikan dan tendensius.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam suatu pernyataan bahwa konflik tersebut harus diselesaikan melalui negosiasi.
Dikatakan bahwa kasus yang dibuka pada Senin itu bertujuan merugikan hak Israel untuk mempertahankan diri dari ancaman nyata. (Z-2)
Baca juga : Israel Tidak Gubris Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza
Presiden AS Donald Trump tegas menolak rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel. Kebijakan ini memicu kecaman keras dari PBB, Indonesia, hingga negara Arab.
MENTERI Luar Negeri Sugiono menegaskan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) merupakan bagian dari komitmen aktif pemerintah untuk mendorong perdamaian di Palestina.
SEKRETARIS Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, mengecam keras serangan militer Israel ke tenda pengungsian di selatan Jalur Gaza yang terjadi pada Sabtu (31/1/2026).
BADAN pertahanan sipil Gaza melaporkan sedikitnya 32 orang tewas akibat serangan udara Israel yang menghantam sejumlah lokasi di Jalur Gaza pada Sabtu (31/1).
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras rangkaian serangan udara Israel di Jalur Gaza, Palestina, yang terus berulang.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) belum menerima informasi soal pembukaan kembali penyeberangan Rafah di perbatasan Gaza-Mesir dan masih berkomunikasi dengan otoritas Israel.
PEMERINTAH Jerman mengecam keras langkah Kabinet Israel yang memperluas otoritas sipil di Tepi Barat.
GELOMBANG kecaman internasional kembali menghantam Israel setelah pemerintahnya mengesahkan aneksasi ilegal di Tepi Barat.
Kunjungan Presiden Israel Isaac Herzog ke Australia berujung kericuhan. Polisi tangkap 27 demonstran di Sydney di tengah tuduhan kekerasan aparat.
Langkah baru Israel perketat kontrol di Tepi Barat menuai kecaman global. Kebijakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan mematikan solusi dua negara.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu menggunakan fokus yang kembali tertuju pada berkas Epstein untuk menyerang pendahulunya, Ehud Barak.
MENURUT dokumen FBI tahun 2020, Jeffrey Epstein dekat dengan mantan Perdana Menteri Israel Ehud Barak dan dilatih sebagai mata-mata di bawah arahannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved