Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI kekerasan oleh pemukim ilegal Israel kembali pecah di wilayah Tepi Barat yang diduduki, Palestina. Pada Selasa (24/4/2026) malam, kelompok pemukim menyerbu desa Susya yang terletak di selatan Hebron, membakar rumah serta kendaraan milik warga Palestina di tengah suasana bulan suci Ramadan.
Berdasarkan laporan organisasi hak asasi manusia Al-Baidar, para pemukim ilegal tersebut menghanguskan sedikitnya lima rumah dan sejumlah kendaraan. Serangan ini memicu kerusakan properti yang masif dan menyebarkan ketakutan luar biasa, terutama di kalangan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi kejadian.
Sumber lokal yang dikutip dari Anadolu menyebutkan bahwa para penyerang juga melepaskan tembakan gas air mata ke dalam rumah-rumah warga. Akibatnya, empat orang dilaporkan mengalami sesak napas akut karena menghirup gas beracun tersebut.
Desa Susya, yang berada di wilayah Masafer Yatta, memang dikenal sebagai titik panas konflik. Warga di wilayah ini secara rutin menghadapi intimidasi, mulai dari penyerbuan rumah hingga perusakan lahan pertanian oleh pemukim ilegal. Masyarakat setempat berulang kali menyerukan perlindungan internasional untuk menghentikan siklus kekerasan ini.
Serangan di Tepi Barat tercatat meningkat drastis sejak dimulainya agresi militer Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Data terbaru dari otoritas Palestina menunjukkan skala krisis kemanusiaan yang mengkhawatirkan di wilayah pendudukan:
| Kategori | Jumlah Korban/Data |
|---|---|
| Warga Palestina Tewas | > 1.116 Jiwa |
| Warga Terluka | 11.500 Orang |
| Warga Ditangkap | 22.000 Orang |
Warga Palestina memperingatkan bahwa peningkatan eskalasi kekerasan ini merupakan strategi sistematis untuk membuka jalan bagi aneksasi resmi Tepi Barat oleh Israel. Jika langkah ini terus berlanjut, prospek berdirinya negara Palestina yang berdaulat sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan tertutup sepenuhnya.
Secara hukum internasional, PBB dan mayoritas komunitas global menegaskan bahwa Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur, adalah wilayah Palestina yang diduduki. Segala bentuk pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut dinyatakan ilegal.
Penegasan ini diperkuat oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024. Dalam keputusan bersejarahnya, ICJ menyatakan bahwa pendudukan berkepanjangan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut pengosongan segera seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur demi tegaknya hukum internasional. (Ant/I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved