Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak klaim kuil Buddha terkait dengan patung berusia 700 tahun yang diduga dicuri oleh bajak laut Jepang pada abad ke-14, membuka jalan bagi pengembalian artefak tersebut ke Jepang.
Putusan ini mengakhiri perselisihan hukum panjang seputar patung sekitar 50 sentimeter yang menggambarkan Bodhisattva Buddha duduk, yang dicuri dari sebuah kuil Jepang oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.
Para pencuri ditangkap saat mencoba menjualnya setelah pulang ke rumah, dan patung itu berpindah ke pihak berwenang pemerintah Korea Selatan. Namun, kuil Buseok, yang terletak sekitar 100 kilometer di selatan Seoul, mengajukan gugatan tahun 2016 yang mengklaim kepemilikan dan menuntut pengembalian patung tersebut.
Baca juga: Txt Versi Kartun akan Tampil dalam Seri Crayon Shin-chan
Pengadilan Korea Selatan awalnya memihak kuil Buseok, mengatakan patung itu dibawa ke Jepang dengan cara yang tidak normal dan setara dengan perampokan.
Namun, pada Februari, pengadilan banding membatalkan putusan tersebut dan mengakui kuil Jepang, yaitu Kuil Kannon di Prefektur Nagasaki, memiliki hak kepemilikan atas patung tersebut.
Baca juga: Siap Produksi Rudal, Republikorp Kerja Sama dengan LIG Nex1 dari Korsel
Mahkamah Agung mempertahankan putusan tersebut, menyatakan kuil Jepang memiliki hak hukum atas patung tersebut. Meski mengakui keabsahan klaim kuil Korea Selatan bahwa patung tersebut awalnya dibuat dan disimpan di sana.
Menurut putusan tersebut, kuil Kannon telah memperoleh hak hukum atas artefak tersebut pada tahun 1973, sesuai dengan hukum Jepang.
"Ada kemungkinan patung tersebut dicuri bajak laut Jepang selama Dinasti Goryeo, itu tidak mengubah asumsi kepemilikan kuil Jepang," demikian bunyi putusan tersebut. Putusan tersebut juga mencatat kuil Kannon telah memiliki patung tersebut sejak tahun 1953 hingga dicuri oleh perampok Korea Selatan pada 2012.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, kuil Buseok Korea Selatan kehilangan hak kepemilikan meskipun diakui sebagai pencipta asli patung tersebut," kata pengadilan tersebut.
Patung tersebut saat ini disimpan di Institut Penelitian Nasional Warisan Budaya di kota Daejeon, Korea Tengah, menurut agensi berita Yonhap. (AFP/Z-3)
Pyongyang telah menolak tawaran rekonsiliasi terbaru dari Korsel, sekaligus membantah klaim militer Seoul bahwa Korut telah mencopot beberapa pengeras suara propaganda.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
Son akan segera menandatangani kontrak dengan LAFC dengan nilai transfer mencapai 26 juta dolar Amerika atau sekitar Rp416 miliar.
KEMENTERIAN Pertahanan Korea Selatan pada Senin (4/8) mulai membongkar pengeras suara yang selama ini digunakan untuk menyiarkan lagu-lagu K-pop dan berita ke wilayah Korea Utara.
Meskipun kedua negara secara teknis masih berperang, Presiden Lee berupaya meredakan ketegangan dan menghidupkan kembali dialog yang telah lama terhenti dengan Korea Utara.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved