Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Korea Selatan menolak klaim kuil Buddha terkait dengan patung berusia 700 tahun yang diduga dicuri oleh bajak laut Jepang pada abad ke-14, membuka jalan bagi pengembalian artefak tersebut ke Jepang.
Putusan ini mengakhiri perselisihan hukum panjang seputar patung sekitar 50 sentimeter yang menggambarkan Bodhisattva Buddha duduk, yang dicuri dari sebuah kuil Jepang oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.
Para pencuri ditangkap saat mencoba menjualnya setelah pulang ke rumah, dan patung itu berpindah ke pihak berwenang pemerintah Korea Selatan. Namun, kuil Buseok, yang terletak sekitar 100 kilometer di selatan Seoul, mengajukan gugatan tahun 2016 yang mengklaim kepemilikan dan menuntut pengembalian patung tersebut.
Baca juga: Txt Versi Kartun akan Tampil dalam Seri Crayon Shin-chan
Pengadilan Korea Selatan awalnya memihak kuil Buseok, mengatakan patung itu dibawa ke Jepang dengan cara yang tidak normal dan setara dengan perampokan.
Namun, pada Februari, pengadilan banding membatalkan putusan tersebut dan mengakui kuil Jepang, yaitu Kuil Kannon di Prefektur Nagasaki, memiliki hak kepemilikan atas patung tersebut.
Baca juga: Siap Produksi Rudal, Republikorp Kerja Sama dengan LIG Nex1 dari Korsel
Mahkamah Agung mempertahankan putusan tersebut, menyatakan kuil Jepang memiliki hak hukum atas patung tersebut. Meski mengakui keabsahan klaim kuil Korea Selatan bahwa patung tersebut awalnya dibuat dan disimpan di sana.
Menurut putusan tersebut, kuil Kannon telah memperoleh hak hukum atas artefak tersebut pada tahun 1973, sesuai dengan hukum Jepang.
"Ada kemungkinan patung tersebut dicuri bajak laut Jepang selama Dinasti Goryeo, itu tidak mengubah asumsi kepemilikan kuil Jepang," demikian bunyi putusan tersebut. Putusan tersebut juga mencatat kuil Kannon telah memiliki patung tersebut sejak tahun 1953 hingga dicuri oleh perampok Korea Selatan pada 2012.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, kuil Buseok Korea Selatan kehilangan hak kepemilikan meskipun diakui sebagai pencipta asli patung tersebut," kata pengadilan tersebut.
Patung tersebut saat ini disimpan di Institut Penelitian Nasional Warisan Budaya di kota Daejeon, Korea Tengah, menurut agensi berita Yonhap. (AFP/Z-3)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Korea Selatan dilanda tren "Dubai Chewy Cookie". Terinspirasi dari cokelat viral Dubai, hidangan penutup ini laku keras berkat pengaruh K-Pop dan visual yang menggoda.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menyalurkan beasiswa senilai Rp100 juta kepada Jakarta Indonesia Korean School (JIKS).
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved