Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA polisi Prancis didakwa pada Kamis (9/8) atas kematian seorang pria berusia 27 tahun dalam kerusuhan yang terjadi secara nasional awal musim panas ini.
Tuntutan ini merupakan sebuah kejadian yang tidak biasa terjadi ketika para petugas menghadapi kasus kriminal karena kekerasan saat bertugas.
Sementara otopsi terhadap seorang pria yang meninggal di Marseille selama kerusuhan menunjukkan adanya bekas luka di dadanya. Jaksa penuntut, menyebut kondisi itu jelas akibat dampak tembakan dari bola peledak yang biasa digunakan oleh polisi.
Baca juga: Junta Tuduh Prancis Dukung Teroris di Niger
Para petugas ditangkap pada hari Selasa atas insiden tersebut. Kasus ini, satu-satunya kematian yang diketahui terjadi di Prancis pada akhir Juni dan awal Juli terjadi pembunuhan seorang remaja oleh seorang polisi pada tanggal 27 Juni.
Kerusuhan tersebut dibalas dengan tindakan tegas oleh polisi.
Baca juga: Prancis Menangguhkan Bantuan untuk Burkina Faso
Pria tersebut, Mohamed Bendriss meninggal dunia setelah merasa tidak enak badan saat mengendarai skuter.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa mereka menganggap kematian pria itu disebabkan oleh benturan keras pada dada dan disebabkan oleh penembakan proyektil jenis bola ledakan.
Ketiganya akan dituntut dengan kekerasan bersenjata yang secara tidak sengaja menyebabkan kematian.
Namun, pihak kejaksaan juga mengatakan bahwa korban mungkin terlibat dalam penjarahan sebuah toko sepatu di kota tersebut.
Ada indikasi bahwa Bendriss terlibat dalam pencurian di toko tersebut, dan dikejar oleh polisi saat dia mengendarai skuternya.
Ketika dia berkendara di trotoar melewati polisi, dia terkena satu proyektil, dan proyektil lainnya mengenai skuternya.
"Dia terus melaju, tetapi kemudian diketahui mengalami gangguan pernapasan dan meninggal dunia," kata jaksa penuntut.
Secara keseluruhan, lima petugas polisi dari unit elit Raid telah ditahan pada hari Selasa, tetapi dua orang dibebaskan dengan cepat.
Beberapa warga sipil dan polisi memberikan kesaksian sebagai saksi dalam kasus ini.
Para petugas tersebut akan tetap berada di bawah pengawasan yudisial, dan dilarang untuk melakukan kontak dengan para penggugat dalam kasus ini. Mereka juga tidak boleh berpartisipasi dalam kontingen polisi yang berkaitan dengan pengendalian kerusuhan perkotaan atau acara berskala besar.
Investigasi ini merupakan insiden terbaru yang melibatkan polisi Marseille. (AFP/Fer/Z-7)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
VILPA merupakan akitifitas singkat tetapi intens yang biasa kita lakukan. Durasi setiap aktivitas biasanya hanya 30–60 detik, tetapi intensitasnya cukup tinggi.
Sseorang yang terbiasa terpapar sinar matahari aktif umumnya memiliki risiko lebih rendah terhadap penyakit kardiovaskular (CVD) dan kematian nonkanker/non-CVD.
Tingkat kematian akibat stroke di Indonesia mencapai 178,3 per 100.000 penduduk (disesuaikan dengan usia).
Kematian jantung mendadak (Sudden Cardiac Death/SCD) menjadi ancaman serius yang tak bisa dianggap remeh.
Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa sesaat sebelum kematian, otak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang tidak biasa.
Di era digital, informasi menyebar dengan cepat, terutama melalui media sosial. Namun, tidak semua kabar yang viral dapat dipercaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved