Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
JURI pengadilan New York, Selasa (9/5) waktu setempat, memutuskan bahwa Donald Trump bersalah melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik seorang mantan wartawati dan memerintahkan mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$5 juta (sekitar Rp73,8 miliar).
Kesembilan juri di pengadilan New York itu menolak gugatan E Jean Carroll yang menyebut Trump memperkosa dirinya namun menerima gugatan lainnya setelah mereka berundingn selama 3 jam.
Keputusan itu merupakan kali pertama Trump kalah di pengadilan terkait sejumlah gugatan pelecehan seksual dalam puluhan tahun terakhir. Dia pun langsung menyebut keputusan pengadilan itu memalukan.
Baca juga: Trump Mangkir Sidang Gugatan Pelecehan
Carroll, 79, menggugat Trump pada tahun lalu atas tuduhan mantan presiden AS itu memperkosa dirinya di ruang ganti toko Bergdorf Goodman di Fifth Avenue, Manhataan, pada 1996.
Mantan wartawati majalah Elle itu juga mengklaim Trump melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya penipu ketika dia mengungkapkan soal kasus pelecehan itu pada 2019.
Trump, yang mencalonkan diri untuk menjadi kandidat presiden AS dari Partai Republik menyebut kasus terhadap dirinya sebagai sebuah kebohongan.
Baca juga: Trump Bantah Lakukan Pemerkosaan
Juri pengadilan memutuskan bahwa Carroll sukses membuktikan pelecehan terhadap dirinya--seksual kontak tanpa izin--dan mengharuskan Trump membayar ganti rugi sebesar US$2 juta.
Juri, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan itu, juga mengharuskan Trump membayar ganti rugi sebesar US43 juta atas pencemaran nama baik.
Selepas sidang, Carroll meninggalkan gedung pengadilan tanpa berkomentar namun kuasa hukumnya, Roberta Kaplan mengatakan, "Kami sangat senang dengan keputusan juri."
Trump mengecma keputusan pengadilan itu lewat media sosial miliknya, Truth Social.
"Saya sama sekali tidak mengenal perempuan itu," tulis Trump menggunakan huruf besar semua. "Keputusan ini memalukan, perburuan penyihir terburuk sepanjang masa."
Adapun tim kampanye Trump untuk Pemilu 2024 menyebut kasus itu bermotif politik yang bertujuan menggagalkan upaya Trump kembali ke Gedung Putih. (AFP/Z-1)
THAILAND dan Kamboja kembali terlibat bentrokan pada Minggu (27/7) untuk hari keempat berturut-turut, meskipun kedua negara mengaku siap memulai pembicaraan damai
THAILAND dan Kamboja menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan perundingan gencatan senjata setelah diancam Donald Trump.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan telah menghubungi pemimpin Thailand dan Kamboja untuk mendorong gencatan senjata segera, menyusul konflik bersenjata
KAMBOJA meminta gencatan senjata tanpa syarat dan menyerukan penyelesaian damai atas sengketa perbatasan dengan Thailand.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan telah berbicara dengan para pemimpin Kamboja dan Thailand untuk membahas gencatan senjata.
Anggota DPR AS meminta salinan lengkap "birtday book" yang disebut memuat puisi dan gambar dari Donald Trump.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved