Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLSIAN Prancis telah melakukan represi terhadap penolak Undang-undang (UU) batas usia pensiun. Mereka dikejar dan ditangkap sebelum melakukan aksi.
Tindakan yang disebut kepolisian Prancis untuk melakukan dekonsentrasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak aturan itu jelas melanggar hak-hak dasar.
Pernyataan disampaikan Kepala Inspektur Penjara Prancis Dominique Simonnot dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada Rabu (3/5).
Baca juga: Buruh di Prancis Tuntut Pencabutan UU Pensiun
Simonnot juga mengecam taktik polisi tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Laporan itu dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin.
Pelanggaran Serius Dilakukan Polisi Prancis
"Pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar dan menyuarakan keprihatinan tentang penghinaan oleh tahanan polisi tanpa dasar hukum," ungkapnya.
Baca juga: Bola Panas UU Reformasi Pensiun Macron di Tangan Dewan Konstitusi
Laporan ini didasarkan pada penyelidikan yang dilakukan di beberapa kantor polisi di Paris pada akhir Maret lalu.
Macron Paksakan Reformasi UU Pensiun
Sebelumnya terjadi bentrokan selama dua malam yang dipicu oleh keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk memaksakan reformasi pensiunnya melalui parlemen tanpa pemungutan suara pada pertengahan Maret.
Baca juga: Peraih Nobel Annie Ernaux Kutuk Pelecehan Polisi Prancis kepada Demonstran Macron
Dalam sebuah surat yang dikirim ke Darmanin pada 17 April, kepala inspektur penjara, Dominique Simonnot, menandai tindakan yang mengkhawatirkan dalam penangkapan aktivis penentang reformasi pensiun.
Salahkan Kepala Polisi dan Jaksa
Dia juga menyalahkan kepala polisi dan jaksa penuntut umum karena mendorong tindakan pencegahan yang sewenang-wenang.
“Beberapa petugas, telah diberi instruksi dan perintah dari atasan mereka untuk melakukan penangkapan tanpa pandang bulu di sektor tertentu di ibu kota (Prancis),” tulis Simonnot.
Mantan jurnalis investigasi di surat kabar mingguan satir Le Canard enchaîné, itu juga mengecam penggunaan penahanan polisi secara sistematis sebagai metode represi. Dia mencatat bahwa hanya 20% dari penangkapan yang berujung proses hukum.
Baca juga: Demo Tolak Kebijakan Macron, 450 Demonstran Ditangkap dan 400 Polisi Prancis Terluka
Kerusuhan yang meluas setelah berbulan-bulan protes massa damai menentang reformasi pensiun telah menghidupkan kembali perdebatan lama tentang represi kepolisian Prancis. Dalam jawaban tertulis kepada inspektur, Darmanin membantah kesimpulan laporan tersebut.
Ia menekankan sulitnya mengumpulkan bukti pelanggaran selama bentrokan yang penuh kekerasan dan kekacauan.
Dia juga menuduh Simonnot melampaui yurisdiksinya, dengan alasan bahwa kantornya bertugas memantau kondisi tahanan polisi.
Kepolisian Prancis Bantah Perintahkan Penangkapan
Prefek Polisi Laurent Nunez, Kepala Polisi Ibu Kota Paris, telah berulang kali mengklaim bahwa, tidak ada yang namanya penangkapan preventif. Dia mengatakan merasa terhina oleh laporan Simonnot.
“Saya tidak pernah menyampaikan instruksi untuk melakukan penangkapan preventif,” katanya kepada penyiar Prancis Cnews.
Polisi Prancis telah menghadapi tuduhan serupa di masa lalu, terutama selama protes Rompi Kuning yang mengguncang masa jabatan pertama Macron.
Kemudian, seperti sekarang, para kritikus termasuk aktivis hak asasi, anggota parlemen oposisi dan hakim menuduh pihak berwenang membatasi hak untuk memprotes dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Baca juga: Jelang Unjuk Rasa, PM Prancis Bertemu Oposisi dan Serikat Pekerja
Beberapa ratus orang di Paris ditahan selama tiga hari pertama protes yang dipicu oleh keputusan Macron pada 17 Maret tersebut. Beberapa orang yang ditahan dibebaskan dalam waktu 48 jam tanpa dakwaan.
Mereka termasuk anak di bawah umur, tunawisma dan lainnya, kata pengacara Coline Bouillon. Dia menambahkan bahwa pihaknya dan pengacara lain akan mengajukan pengaduan atas penahanan sewenang-wenang kepolisian.
“Pengadilan tidak siap membantu mereka yang ingin menekan gerakan sosial,” tulis Syndicat de la magistrature, serikat hakim, dalam siaran pers beberapa hari kemudian, mengutuk kekerasan polisi, penyalahgunaan hak polisi dan upaya untuk membajak peradilan.
Anggota parlemen dari oposisi sayap kiri mengecam kampanye yang ditujukan untuk mengintimidasi pengunjuk rasa dengan ancaman penangkapan.
Mereka terutama menandai klaim salah Darmanin di media bahwa ikut serta dalam protes yang tidak diumumkan merupakan pelanggaran.
Penangkapan yang meluas juga menarik perhatian pemantau hak asasi manusia baik di dalam maupun luar negeri, termasuk Amnesti Internasional, yang telah mendokumentasikan penangkapan sewenang-wenang oleh polisi Prancis di masa lalu.
Baca juga: Bentrokan Buruh dan Polisi Terjadi di Jalan-jalan di Paris Hingga Waduk
Pada puncak kerusuhan pada akhir Maret, Claire Hedon, ombudsman hak asasi manusia Prancis, mengeluarkan pernyataan peringatan terhadap penangkapan sembarangan dan penggunaan taktik kettling, yang melibatkan demonstran atau pengamat di sekitarnya dan mengurung mereka di area yang sangat kecil sebagai metode pengendalian massa.
Beberapa hari kemudian, Komisaris Dewan Eropa untuk Hak Asasi Manusia Dunja Mijatovic menyatakan keprihatinannya atas penangkapan dan penahanan di tahanan polisi terhadap beberapa demonstran.
"Orang-orang yang berada di sekitar demonstrasi karena tindakan yang tidak membenarkan campur tangan semacam itu terhadap hak atas kebebasan. dan keamanan”. (AFP/Cah/S-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved