Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Buruh di Prancis Tuntut Pencabutan UU Pensiun

Cahya Mulyana
02/5/2023 12:03
Buruh di Prancis Tuntut Pencabutan UU Pensiun
Para pengunjuk rasa berkumpul di Rennes, Prancis pada perayaan Hari Buruh, Senin (1/5).(AFP/DAMIEN MEYER)

PERINGATAN Hari Buruh atau May Day di Prancis yang menuntut pencabutan Undang-Undang batas usia pensiun berakhir ricuh. Akibatnya 291 orang ditahan dan 108 polisi mengalami luka-luka.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan 291 orang ditahan usai kekerasan terjadi dalam kasi May Day. Tidak hanya itu, 108 polisi disebut mengalami luka-luka.

"Setidaknya 108 polisi terluka dan 291 orang ditahan di seluruh Prancis ketika kekerasan meletus pada protes May Day yang menunjukkan kemarahan pada reformasi pensiun Presiden Emmanuel Macron," jelasnya.

Baca juga: Demonstrasi Anti-Macron Ramaikan Perayaan Hari Buruh di Prancis

Menurut dia, May Day tahun ini mencatatkan sejarah kelam atas kemunculan jumlah korban luka yang banyak dari para penjaga keamanan. Bahkan seorang polisi terkena bom molotov saat kejadian. Polisi tersebut mengalami luka bakar di wajah dan tangannya.

Ribuan orang berbaris melintasi Paris dan kota-kota Prancis lainnya selama May Day. Aksi diikuti ratusan ribu buruh yang sebelumnya marah oleh kebijakan pensiun dari Macron yang menaikkan batas usia dari 62 tahun menjadi 64 tahun.

Baca juga: arga Prancis Desak Macron Mundur

Aksi May Day juga menandai hari ke-13 mobilisasi massa melawan kebijakan pensiun Macron. Meskipun demonstrasi itu lebih kecil dari banyak demonstrasi sebelumnya, pengunjuk rasa tetap semangat.

“Saya tidak merasa pasrah atau berharap. Tetapi saya merasa orang-orang bertekad. Kami menginginkan tindakan nyata, apakah itu tentang pensiun atau lingkungan,” kata Ninon, warga Prancis yang yang rutin menghadiri protes anti kebijakan pensiun Macron. (AFP/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya