Kamis 01 September 2022, 21:28 WIB

MA Israel Tolak Banding Pemukim atas Pembunuhan Keluarga Palestina

Mediaindonesia.com | Internasional
MA Israel Tolak Banding Pemukim atas Pembunuhan Keluarga Palestina

AFP/Abbas Momani.
Seorang wanita Palestina berduka selama prosesi pemakamannya Yazan Afana, 26, dari kamp Qalandia di luar Jerusalem.

 

MAHKAMAH Agung Israel pada Kamis (1/9) menolak banding seorang pemukim Yahudi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pengeboman pada 2015 yang menewaskan seorang balita Palestina dan orangtuanya. Ali Dawabsha yang berusia 18 bulan terbakar sampai mati ketika rumah keluarganya di Desa Duma, Tepi Barat yang dijajah Israel, dibom pada Juli 2015.

Orangtuanya kemudian meninggal karena luka-luka mereka. Saudaranya, Ahmed, ialah satu-satunya yang selamat dari keluarga itu tetapi mengalami luka bakar yang parah.

Amiram Ben-Uliel, 25, dijatuhi tiga hukuman seumur hidup pada September 2020 atas pembunuhan tersebut. Perbuatan itu menimbulkan rasa jijik internasional dan tuduhan laxisme Israel.

Ben-Uliel, yang juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan masing-masing percobaan pembunuhan dan pembakaran, dan konspirasi untuk melakukan kejahatan kebencian, telah mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Israel. Namun pada Kamis, tiga hakim dengan suara bulat mengonfirmasi putusan dan hukuman, menurut salinan keputusan yang dilihat oleh AFP.

Para hakim menolak banding, mengutip pengakuan Ben-Uliel, rekonstruksi TKP, dan konotasi rasial dari pembunuhan. Tindakan Ben-Uliel, "Bertentangan dengan semua nilai moral Yudaisme," tulis para hakim, "Kebencian terhadap agama lain dan rasisme tidak sesuai dengan Yudaisme."

Baca juga: Dua Warga Palestina Tewas dalam Bentrokan Tepi Barat

"Pemberat kejahatan ini berbicara untuk dirinya sendiri dan tidak ada kata yang bisa menggambarkan kengeriannya," kata mereka. Pembunuhan itu menyoroti ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak berbuat cukup untuk mencegah kekerasan semacam itu.

Seorang pria Israel lain, berusia 17 tahun pada saat pembunuhan itu, juga dijatuhi hukuman pada 2020 hingga 42 bulan penjara karena perannya dalam serangan itu. Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Enam Hari 1967.

Sekitar 475.000 pemukim Yahudi saat ini tinggal di Tepi Barat dalam komunitas yang dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional. Mereka berdampingan bersama sekitar 2,8 juta orang Palestina. (AFP/OL-14)

Baca Juga

Dok. Pribadi

Luhut Terima Bintang Darjah Utama Bakti Cemerlang

👤Media Indonesia 🕔Senin 05 Juni 2023, 22:47 WIB
Luhut yang pernah menjadi Dubes di Singapura periode 1999-2000, mampu menyelesaikan kesepakatan di antara kedua negara yang tertahan...
AFP/Yui Mok.

PM Inggris Sebut Rencananya Berhasil Tekan Imigrasi Ilegal

👤Ferdian Ananda Majni 🕔Senin 05 Juni 2023, 20:56 WIB
Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan bahwa rencananya untuk menghentikan para migran yang datang dengan perahu-perahu kecil telah...
AFP/Kementerian Pertahanan India.

India dan AS Sepakati Peta Jalan Kolaborasi Industri Pertahanan

👤Ferdian Ananda Majni 🕔Senin 05 Juni 2023, 20:45 WIB
India dan Amerika Serikat (AS) menyelesaikan peta jalan untuk kerja sama industri pertahanan dalam beberapa tahun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya