Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Israel pada Kamis (1/9) menolak banding seorang pemukim Yahudi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pengeboman pada 2015 yang menewaskan seorang balita Palestina dan orangtuanya. Ali Dawabsha yang berusia 18 bulan terbakar sampai mati ketika rumah keluarganya di Desa Duma, Tepi Barat yang dijajah Israel, dibom pada Juli 2015.
Orangtuanya kemudian meninggal karena luka-luka mereka. Saudaranya, Ahmed, ialah satu-satunya yang selamat dari keluarga itu tetapi mengalami luka bakar yang parah.
Amiram Ben-Uliel, 25, dijatuhi tiga hukuman seumur hidup pada September 2020 atas pembunuhan tersebut. Perbuatan itu menimbulkan rasa jijik internasional dan tuduhan laxisme Israel.
Ben-Uliel, yang juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan masing-masing percobaan pembunuhan dan pembakaran, dan konspirasi untuk melakukan kejahatan kebencian, telah mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Israel. Namun pada Kamis, tiga hakim dengan suara bulat mengonfirmasi putusan dan hukuman, menurut salinan keputusan yang dilihat oleh AFP.
Para hakim menolak banding, mengutip pengakuan Ben-Uliel, rekonstruksi TKP, dan konotasi rasial dari pembunuhan. Tindakan Ben-Uliel, "Bertentangan dengan semua nilai moral Yudaisme," tulis para hakim, "Kebencian terhadap agama lain dan rasisme tidak sesuai dengan Yudaisme."
Baca juga: Dua Warga Palestina Tewas dalam Bentrokan Tepi Barat
"Pemberat kejahatan ini berbicara untuk dirinya sendiri dan tidak ada kata yang bisa menggambarkan kengeriannya," kata mereka. Pembunuhan itu menyoroti ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak berbuat cukup untuk mencegah kekerasan semacam itu.
Seorang pria Israel lain, berusia 17 tahun pada saat pembunuhan itu, juga dijatuhi hukuman pada 2020 hingga 42 bulan penjara karena perannya dalam serangan itu. Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Enam Hari 1967.
Sekitar 475.000 pemukim Yahudi saat ini tinggal di Tepi Barat dalam komunitas yang dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional. Mereka berdampingan bersama sekitar 2,8 juta orang Palestina. (AFP/OL-14)
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Pasukan Israel ubah Kota Tua Jerusalem jadi barak militer. Akses Al-Aqsa ditutup 16 hari, jemaah terpaksa salat Tarawih di jalanan. Simak laporan lengkapnya.
Belanda dan Islandia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan dugaan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) per Maret 2026.
Indonesia bersama negara Arab danĀ Islam kecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Larangan Tarawih & Itikaf pertama sejak 1967. Simak pernyataan resminya.
Pasukan Israel tutup Masjid Al-Aqsa 11 hari berturut-turut di Ramadan 2026. Pertama kali sejak 1967, salat Tarawih dan I'tikaf dilarang di situs suci.
IRGC klaim tangkap 178 mata-mata AS dan Israel sejak akhir Februari. Para agen dituduh membocorkan koordinat militer dan medis di tengah eskalasi konflik di Iran.
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Saat itu, Prabowo menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekaligus mendorong solusi dua negara (two-state solution).
Beijing dengan tegas menentang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
Ia memperingatkan ambisi Israel menggulingkan pemerintahan Iran akan memerlukan kampanye darat berkepanjangan.
Iran melancarkan serangan balasan dengan menargetkan infrastruktur energi di negara-negara Teluk sekutu AS, setelah fasilitas gas Iran di South Pars diserang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved