Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pebasket Putri AS Divonis 9 Tahun Penjara di Rusia karena Bawa Ganja

Basuki Eka Purnama
05/8/2022 08:15
Pebasket Putri AS Divonis 9 Tahun Penjara di Rusia karena Bawa Ganja
Pebasket AS Brittney Griner (kanan) tiba di pengadilan Moskow, Rusia.(AFP/Kirill KUDRYAVTSEV)

PENGADILAN Rusia, Kamis (4/8), menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada pebasket putri Amerika Serikat (AS) Brittney Griner karena terbukti bersalah dengan sengaja membawa kartrid vape yang berisi ganja ke Rusia.

Griner, yang dua kali meraih medali emas bola basket putri Olimpiade dan juara WNBA itu ditahan pada Februari lalu saat tiba di Rusia untuk membela tim negara tersebut selama masa jeda WNBA.

Atlet berusia 31 tahun itu mengakui mempunyai kartrid vape yang mengandung minyak ganja namun dia menyatakan hal tersebut murni kekeliruan karena dia tidak sengaja mengemasnya.

Baca juga: Rusia Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Junta Myanmar

Sebelum diputuskan bersalah, Griner sambil menangis memohon kepada hakim Rusia untuk tidak 'mengakhiri hidupnya' dengan hukuman penjara yang kejam. Pengadilan juga memberikan sanksi denda 1 juta rubel atau sekitar Rp250 juta.

Pengacara Griner mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu. Tim pengacara menyampaikan pengadilan mengabaikan semua bukti yang ada serta pengakuan bersalah Griner.

"Dia (Griner) sangat marah, sangat stres. Dia hampir tidak dapat bicara," kata Maria Blagovolina, tim pengacara Griner.

Jaksa Rusia sebelumnya menuntut Griner agar dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara jika terbukti bersalah membawa obat-obatan terlarang ke negara itu. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya