Mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Atikah Ishmah Winahyu
05/8/2021 16:27
Mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang berusia 29 tahun.(FOTO/Wikipedia)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang di Sessions Court di Johor Baru, yang melibatkan total RM100.000 atau sekitar Rp339 juta.

Pria 29 tahun yang juga anggota parlemen Muar itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Ahmad Kamal Arifin Ismail, pada Kamis (5/8).

Menurut lembar dakwaan, terdakwa telah mentransfer RM50.000 dari rekening banknya ke rekening Amanah Saham Bumiputera (ASB) pada 16 Juni 2018 dan RM50.000 lainnya pada 19 Juni di tahun yang sama.

Uang tersebut diduga diperoleh melalui kegiatan pencucian uang dan tindak pidana tersebut dikatakan dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Baru.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Bagian 4(1)(b) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti-Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001, yang menetapkan denda maksimum RM5 juta atau penjara hingga lima tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin, Ahmad Akram Gharib dan Mohd 'Afif Ali dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia, sementara terdakwa diwakili oleh Gobind Singh Deo, yang juga anggota parlemen Puchong.

Wan Shaharuddin meminta pengadilan untuk mengajukan jaminan yang sama terhadap Syed Saddiq yang dijatuhkan ketika dia menghadapi dakwaannya di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta pengadilan untuk memindahkan kasus tersebut ke Kuala Lumpur karena saksi-saksi yang dihadirkan sama dengan kasus di Kuala Lumpur.

Pengadilan kemudian mengizinkan semua permohonan jaksa dan menetapkan 10 September untuk penyebutan kasus berikutnya di pengadilan Kuala Lumpur.

Pada 22 Juli, Syed Saddiq mengklaim persidangan di Pengadilan Sidang Kuala Lumpur atas dua tuduhan korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan penyelewengan uang yang melibatkan dana milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia.

Pria berusia 29 tahun itu mengaku tidak bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Azura Alwi.

Menurut dakwaan pertama, Syed Saddiq, sebagai pemimpin pemuda partai saat itu, dipercayakan dengan dana milik sayap pemuda partai Armada Malaysia dan dia diduga melakukan CBT dengan menarik RM1 juta menggunakan cek tanpa persetujuan pimpinan puncak Bersatu.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan di CIMB Bank di Menara CIMB KL Sentral pada 6 Maret tahun lalu.

Syed Saddiq didakwa berdasarkan Bagian 405 KUHP, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 406 KUHP yang sama, dan menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Untuk dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyalahgunakan uang sumbangan RM120.000 milik Bersatu yang dimaksudkan untuk pemilihan umum ke-14 pada 2018.

Dia diduga melakukan pelanggaran di Maybank di Taman Pandan Jaya antara 8 dan 21 April tahun itu.

Tuduhan berdasarkan Bagian 403 KUHP membawa hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun, cambuk, dan denda. (Aiw/Straitstimes/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya