Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

AS Perpanjang Tenggat Penjualan Tiktok Hingga 4 Desember

Basuki Eka Purnama
26/11/2020 11:13
AS Perpanjang Tenggat Penjualan Tiktok Hingga 4 Desember
Logo Tiktok terlihat di sebuah ponsel dengan latar belakang bendera AS.(AFP/Olivier DOULIERY)

KEMENTERIAN Keuangan Amerika Serikat (AS), Rabu (25/11), mengatakan memperpanjang tenggat penjualan Tiktok yang jatuh pada 27 November selama 7 hari.

"Komite Investasi Asing di AS (CFIUS) telah memberi perpanjangan selama sepekan untuk ByteDance, mulai dari 27 November menjadi 4 Desember agar CFIUS bisa mengevaluasi masukan yang diterima," ujar seorang juru bicara kementerian keuangan AS.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengungkapkan kekhawatiran pelanggaran keamanan nasional oleh Tiktok dan menuduh aplikasi itu digunakan pemerintah Tiongkok untuk melakukan kegiatan spionase. Pemerintah AS mengancam akan melarang aplikasi itu digunakan di 'Negeri Paman Sam'.

Baca juga: Presiden Meksiko Tolak Ucapkan Selamat untuk Biden

Ancaman larangan itu telah digugat ke pengadilan, termasuk sebuah kasus di Washington dan sebuah kasus di Pennsylvania yang membatalkan keputusan Trump pada 30 Oktober lalu. Pemerintah AS mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.

Trump mengklaim Tiktok, yang digunakan sekitar 100 juta warga AS, bisa digunakan untuk mengumpulkan data oleh pemerintah Tiongkok.

Gedung Putih mengatakan Tiktok harus menjadi perusahaan AS yang dikendalikan oleh investor dalam negeri agar terhindar dari ancaman blokir.

Namun, permintaan pemerintah AS itu kemungkinan ditentang oleh Beijing yang tidak akan dengan mudah melepaskan platform media sosial itu.

Kementerian Perdagangan Tiongkok, Agustus lalu, merilis aturan baru yang menambahkan 'penggunaan sipil' dalam jenis teknologi yang tidak bisa dijual ke pihak asing. Hal itu berarti ByteDance akan sulit menjual Tiktok. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya