Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bareskrim Polri Tangkap Peretas Perusahaan Amerika

Ferdian Ananda Majni
25/10/2019 21:35
Bareskrim Polri Tangkap Peretas Perusahaan Amerika
Bareskrim Polri Tangkap Peretas Perusahaan Amerika(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang hacker atau peretas terhadap sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. Pria berinsial BBA 21 itu ditangkap di Yogyakarta, Jumat (18/10).

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan pihaknya menangkap BBA atas dugaan melakukan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.

"Tersangka ini tinggalnya di Gamping, Sleman, Yogyakarta, polisi juga melakukan penangkapan di kediamannya," kata Rickynaldo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Dia menjelaskan, tersangka membeli ransomware berisi cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web. Selanjutnya ransomware itu disebarkan kepada 500 akun email secara acak.

"Ketika korban membuka email. Software perusahaan tempat korban bekerja menjadi terenkripsi. Pelaku pun meminta tebusan kepada korban," sebutnya.

Kemudian ketika email itu dibuka atau diklik. Kata Rickynaldo maka semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku dalam keadaan mati.

"Kemudian muncul di layarnya, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar. Kalau misalnya tidak bisa membayar maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," lanjutnya.


Baca juga: PT Wika Raih Juara 1 International Year in Infrastructure 2019


Atas perintah tersangka, korban mengirimkan biaya tebusan dalam bentuk bitcoin. Bahkan, BBA juga melakukan tindak pidana carding, yakni berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain.

"Pelaku melakukan aksinya sendiri sejak tahun 2014. Dia (BBA) memiliki kemampuan meretas tersebut dengan belajar secara otodidak," paparnya.

Dari hasil kejahatannya, Rickynaldo memaparkan pelaku memperoleh keuntungan uang cryptocurrency sebesar 300 bitcoin atau sekitar Rp31,5 miliar atau dihitung dengan kurs tukar Bitcoin.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," terangnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan, sejumlah barang bukti, di antaranya laptop Macbook, dua unit iPhone, identitas pribadi, satu kartu ATM Bank BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor Harley Davidson.

Atas perbuatannya, BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik