Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Langkah Tegas Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Luar Ekspektasi Publik

Rahmatul Fajri
23/1/2026 23:02
Langkah Tegas Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Luar Ekspektasi Publik
Ilustrasi(Antara)

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra dinilai sebagai langkah yang sangat tegas dan melampaui ekspektasi banyak pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun aktivis gerakan sosial. Penilaian tersebut disampaikan oleh aktivis 1998 sekaligus pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, yang menyebut kebijakan itu sebagai tindakan berani yang jarang terjadi dalam sejarah pemerintahan Indonesia. 

Dalam pernyataannya, Haris mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut mencakup korporasi besar, termasuk emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) serta pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources.

Menurut Haris, kebijakan tersebut tidak hanya mengejutkan kalangan pelaku usaha, tetapi juga melampaui tuntutan lama aktivis lingkungan, gerakan sosial, dan advokasi pertambangan yang selama puluhan tahun memperjuangkan penertiban lahan dan kawasan hutan.

“Kebijakan tegas Presiden Prabowo ini benar-benar di luar perkiraan semua pihak, baik pengusaha yang selama ini diuntungkan oleh penguasaan lahan, maupun aktivis yang terbiasa berhadapan dengan negara yang ragu bertindak,” ujar Haris.

Ia menggambarkan keputusan pencabutan izin itu sebagai petir di siang bolong yang mengguncang sumber-sumber kekuasaan kapital di Indonesia. Haris menilai, selama ini kekayaan segelintir oligarki terbentuk bukan melalui inovasi atau industrialisasi, melainkan dari penguasaan jutaan hektare lahan dan kawasan hutan, baik secara legal maupun ilegal.

“Mereka menjadi kaya raya bukan karena menciptakan nilai tambah, tetapi karena keserakahan menguasai lahan dalam skala masif,” tegas Haris.

Ia mengakui masih ada keraguan dari sebagian aktivis LSM terhadap kebijakan tersebut. Namun, Haris menilai sikap itu wajar mengingat pengalaman panjang masyarakat sipil yang terbiasa dengan pemerintahan yang enggan berhadapan langsung dengan kekuatan kapital.

“Selama ini selalu ada narasi menakut-nakuti, mulai dari ancaman PHK massal, tekanan balik pengusaha besar, hingga praktik suap agar pemerintah tidak bertindak tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Haris menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menyita sekitar 4,09 juta hektare lahan, sebagai bukti bahwa kebijakan Presiden Prabowo dijalankan secara serius dan bukan bersifat seremonial.

Mengacu pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2024, luas kawasan hutan Indonesia tercatat mencapai 92,5 juta hektare, sementara sekitar 61,7 juta hektare telah mengalami alih fungsi. Kondisi ini, menurut Haris, menunjukkan urgensi kebijakan penertiban kawasan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya