Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah resmi mencabut izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.991 hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra. Menanggapi langkah tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menilai bahwa bencana banjir di Sumatera perlu dilihat secara komprehensif dan tidak disederhanakan sebagai akibat satu faktor semata.
“Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis, karakteristik daerah aliran sungai (DAS) dengan topografi hulu yang curam, perubahan tutupan lahan terutama di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim menunjukkan bahwa banjir tidak bisa dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” ujar Purwadi.
APHI menyatakan menghormati langkah pemerintah dalam menata kembali perizinan kehutanan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola hutan nasional. Namun demikian, organisasi pelaku usaha kehutanan itu mendorong agar proses evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan disertai ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai tanpa menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang berlebihan.
“Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas kehutanan. Jika tidak dikelola dengan cermat, hal ini berpotensi melemahkan ketahanan sosial-ekonomi di daerah,” kata Purwadi.
Selain aspek ketenagakerjaan, APHI juga menyoroti risiko terhadap keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan nasional. Saat ini, industri kehutanan Indonesia masih sangat bergantung pada pasokan bahan baku kayu dari dalam negeri. Gangguan di sektor hulu, menurut Purwadi, akan berdampak langsung pada industri hilir, kinerja ekspor hasil hutan, serta daya saing produk kehutanan nasional.
“Estimasi awal kami menunjukkan bahwa pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera berpotensi menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan, baik di sektor hulu maupun hilir. Selain itu, terdapat potensi penurunan nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak ekspor, serta devisa ekspor hingga 125,29 juta dolar AS per tahun. Angka ini belum memperhitungkan efek pengganda terhadap perekonomian daerah,” ungkapnya.
Purwadi menegaskan APHI akan terus melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah untuk membahas dampak sosial-ekonomi dari kebijakan pencabutan izin tersebut. Di sisi lain, APHI juga berkomitmen mendorong anggotanya memperkuat tata kelola perusahaan dan menerapkan praktik pengelolaan hutan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perbaikan tata kelola kehutanan tetap menjadi tujuan bersama. Yang kami dorong adalah pendekatan kebijakan yang berimbang, agar perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan keberlanjutan sosial dan ekonomi,” pungkas Purwadi. (E-3)
NASIB anak-anak sekolah di lokasi banjir bandang Sumatra bagaikan setelah terjatuh, lalu tertimpa tangga.
Perbaikan difokuskan pada ruas Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, yang mengalami kerusakan parah akibat bencana alam pada 25 November 2025 lalu.
Pasalnya sudah hampir tiga bulan usai bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Sumatra, sekolah-sekolah di lokasi itu masih harus belajar berlantai terpal plastik di tenda darurat.
Berdasarkan hasil kajian tim Kementerian PU bersama Universitas Syiah Kuala (USK) ditemukan adanya pergerakan air bawah tanah yang memicu ketidakstabilan lereng.
HARAPAN baru mulai tumbuh di tengah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan pemda di Sumatra Utara agar tidak menyelewengkan dana penanganan bencana.
BANJIR dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 meninggalkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat setempat.
Gerakan ini merupakan sinergi lintas sektor yang melibatkan musisi lintas generasi, komunitas, serta dukungan penuh dari pemerintah dan sektor swasta.
Adapun temanya adalah Integrasi Pendekatan One Health dalam Pemulihan Sosial, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat Rentan Pascabencana Banjir di Aceh.
DUA bulan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 27 November 2025, sebanyak 40 warga di Sumatra Utara masih dinyatakan hilang.
LAILATUL BARA'AH atau yang akrab disebut Malam Nisfu Syakban di Provinsi Aceh dirayakan dengan penuh khidmat.
BNPB juga menyalurkan bantuan dana tunggu hunian bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga atau sanak saudara. Bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved