Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Berdampak pada 19 Ribu Tenaga Kerja

Ihfa Firdausya
23/1/2026 20:38
Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Berdampak pada 19 Ribu Tenaga Kerja
Ilustrasi(APHI)

Pemerintah resmi mencabut izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.991 hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra. Menanggapi langkah tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menilai bahwa bencana banjir di Sumatera perlu dilihat secara komprehensif dan tidak disederhanakan sebagai akibat satu faktor semata.

“Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis, karakteristik daerah aliran sungai (DAS) dengan topografi hulu yang curam, perubahan tutupan lahan terutama di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim menunjukkan bahwa banjir tidak bisa dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” ujar Purwadi.

APHI menyatakan menghormati langkah pemerintah dalam menata kembali perizinan kehutanan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola hutan nasional. Namun demikian, organisasi pelaku usaha kehutanan itu mendorong agar proses evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan disertai ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai tanpa menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang berlebihan.

“Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas kehutanan. Jika tidak dikelola dengan cermat, hal ini berpotensi melemahkan ketahanan sosial-ekonomi di daerah,” kata Purwadi.

Selain aspek ketenagakerjaan, APHI juga menyoroti risiko terhadap keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan nasional. Saat ini, industri kehutanan Indonesia masih sangat bergantung pada pasokan bahan baku kayu dari dalam negeri. Gangguan di sektor hulu, menurut Purwadi, akan berdampak langsung pada industri hilir, kinerja ekspor hasil hutan, serta daya saing produk kehutanan nasional.

“Estimasi awal kami menunjukkan bahwa pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera berpotensi menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan, baik di sektor hulu maupun hilir. Selain itu, terdapat potensi penurunan nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak ekspor, serta devisa ekspor hingga 125,29 juta dolar AS per tahun. Angka ini belum memperhitungkan efek pengganda terhadap perekonomian daerah,” ungkapnya.

Purwadi menegaskan APHI akan terus melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah untuk membahas dampak sosial-ekonomi dari kebijakan pencabutan izin tersebut. Di sisi lain, APHI juga berkomitmen mendorong anggotanya memperkuat tata kelola perusahaan dan menerapkan praktik pengelolaan hutan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perbaikan tata kelola kehutanan tetap menjadi tujuan bersama. Yang kami dorong adalah pendekatan kebijakan yang berimbang, agar perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan keberlanjutan sosial dan ekonomi,” pungkas Purwadi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya