Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Langkah tersebut dipastikan akan berlanjut ke proses penegakan hukum pidana, menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang menyebabkan bencana Sumatra. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/1).
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah cepat Presiden untuk menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara pidana.
Satgas PKH, kata Barita, sebelumnya telah melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Dari hasil itu, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Satgas sudah menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai undang-undang tersebut, dan itu yang nanti dalam proses akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari pencabutan izin yang sudah dilakukan," kata Barita.
Ia menambahkan, seluruh data hasil investigasi dan audit Satgas PKH akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Proses itu melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, energi dan sumber daya mineral, hingga kementerian keuangan, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Terkait kemungkinan penambahan jumlah perusahaan yang ditindak, Barita menyebut hingga saat ini baru 28 korporasi yang ditemukan memiliki keterkaitan tanggung jawab atas pelanggaran dan dampak bencana yang terjadi. "Sampai dengan sekarang ditemukan 28. Kalau nanti dalam proses penyelidikan lebih lanjut ditemukan, maka tentu akan ada pengembangan dan akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Ke-28 perusahaan tersebut berasal dari beragam sektor, tidak hanya kehutanan dan perkebunan. "Ada perusahaan pengelolaan pemanfaatan hutan kayu, perusahaan perkebunan sawit, perusahaan galian C, perusahaan HTI, dan ada juga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan," jelas Barita.
Ia menegaskan, pencabutan izin ini merupakan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ini adalah penegakan kedaulatan negara, kepentingan nasional dalam rangka menjaga kelestarian hutan kita dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum dan konsistensi terhadap penataan dan tata kelola hutan kita," pungkasnya.
Aceh - 3 Unit
Sumatra Barat - 6 Unit
Sumatra Utara - 13 Unit
Aceh - 2 Unit
Sumatra Utara - 2 Unit
Sumatra Barat - 2 Unit
(E-3)
BANJIR dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 meninggalkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat setempat.
Gerakan ini merupakan sinergi lintas sektor yang melibatkan musisi lintas generasi, komunitas, serta dukungan penuh dari pemerintah dan sektor swasta.
Adapun temanya adalah Integrasi Pendekatan One Health dalam Pemulihan Sosial, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat Rentan Pascabencana Banjir di Aceh.
DUA bulan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 27 November 2025, sebanyak 40 warga di Sumatra Utara masih dinyatakan hilang.
LAILATUL BARA'AH atau yang akrab disebut Malam Nisfu Syakban di Provinsi Aceh dirayakan dengan penuh khidmat.
BNPB juga menyalurkan bantuan dana tunggu hunian bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga atau sanak saudara. Bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.
Berdasarkan hasil kajian tim Kementerian PU bersama Universitas Syiah Kuala (USK) ditemukan adanya pergerakan air bawah tanah yang memicu ketidakstabilan lereng.
HARAPAN baru mulai tumbuh di tengah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian memperingatkan pemda di Sumatra Utara agar tidak menyelewengkan dana penanganan bencana.
Adapun temanya adalah Integrasi Pendekatan One Health dalam Pemulihan Sosial, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat Rentan Pascabencana Banjir di Aceh.
BADAN Rescue Nasional Demokrasi (NasDem) Sumatera Barat menargetkan pembentukan pengurus Badan Rescue NasDem Daerah (BRND) tingkat kota, kabupaten dan kecamatan yang ada di Sumbar.
DUA bulan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 27 November 2025, sebanyak 40 warga di Sumatra Utara masih dinyatakan hilang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved