Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Langkah tersebut dipastikan akan berlanjut ke proses penegakan hukum pidana, menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang menyebabkan bencana Sumatra. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/1).
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah cepat Presiden untuk menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara pidana.
Satgas PKH, kata Barita, sebelumnya telah melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Dari hasil itu, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Satgas sudah menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai undang-undang tersebut, dan itu yang nanti dalam proses akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari pencabutan izin yang sudah dilakukan," kata Barita.
Ia menambahkan, seluruh data hasil investigasi dan audit Satgas PKH akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Proses itu melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, energi dan sumber daya mineral, hingga kementerian keuangan, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Terkait kemungkinan penambahan jumlah perusahaan yang ditindak, Barita menyebut hingga saat ini baru 28 korporasi yang ditemukan memiliki keterkaitan tanggung jawab atas pelanggaran dan dampak bencana yang terjadi. "Sampai dengan sekarang ditemukan 28. Kalau nanti dalam proses penyelidikan lebih lanjut ditemukan, maka tentu akan ada pengembangan dan akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Ke-28 perusahaan tersebut berasal dari beragam sektor, tidak hanya kehutanan dan perkebunan. "Ada perusahaan pengelolaan pemanfaatan hutan kayu, perusahaan perkebunan sawit, perusahaan galian C, perusahaan HTI, dan ada juga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan," jelas Barita.
Ia menegaskan, pencabutan izin ini merupakan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ini adalah penegakan kedaulatan negara, kepentingan nasional dalam rangka menjaga kelestarian hutan kita dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum dan konsistensi terhadap penataan dan tata kelola hutan kita," pungkasnya.
Aceh - 3 Unit
Sumatra Barat - 6 Unit
Sumatra Utara - 13 Unit
Aceh - 2 Unit
Sumatra Utara - 2 Unit
Sumatra Barat - 2 Unit
(E-3)
Faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama bagi para penyintas. Harga yang sangat terjangkau membuat kios ini menjadi primadona bagi warga yang sedang merintis kembali hidupnya.
PENYINTAS banjir bandang di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, masih belum baik-baik saja.
CITI Foundation berkolaborasi dengan Save the Children Indonesia untuk memberikan respons kemanusiaan menyeluruh bagi anak-anak dan keluarga terdampak banjir di wilayah Sumatra Utara.
WARGA korban banjir di kawasan Provinsi Aceh hingga kini masih harus menjalani hari-hari yang berat.
HINGGA hari ke-3 Ramadan, ratusan ribu penyintas banjir Sumatra masih menjalan hari-hari di atas lumpus dan di balik tumpukan kayu gelondongan yang terbawa air bah kala itu.
SUASANA malam di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mendadak berubah mencekam.
MEMASUKI bulan keempat masa pemulihan pascabanjir bandang yang melanda wilayah Aceh pada November 2025 lalu, bantuan pangan bernutrisi terus mengalir bagi warga terdampak.
FAKULTAS Teknik Universitas Indonesia (FTUI) bersama Ikatan Alumni (ILUNI) FTUI memulai langkah nyata dalam pemulihan pascabencana di Aceh Tengah, Aceh.
Ia menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah terdampak bencana dijalankan dengan skema swakelola berbasis gotong royong.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
WARGA korban banjir di kawasan Provinsi Aceh hingga kini masih harus menjalani hari-hari yang berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved