Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Langkah tersebut dipastikan akan berlanjut ke proses penegakan hukum pidana, menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang menyebabkan bencana Sumatra. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/1).
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah cepat Presiden untuk menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara pidana.
Satgas PKH, kata Barita, sebelumnya telah melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Dari hasil itu, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Satgas sudah menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai undang-undang tersebut, dan itu yang nanti dalam proses akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari pencabutan izin yang sudah dilakukan," kata Barita.
Ia menambahkan, seluruh data hasil investigasi dan audit Satgas PKH akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Proses itu melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, energi dan sumber daya mineral, hingga kementerian keuangan, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Terkait kemungkinan penambahan jumlah perusahaan yang ditindak, Barita menyebut hingga saat ini baru 28 korporasi yang ditemukan memiliki keterkaitan tanggung jawab atas pelanggaran dan dampak bencana yang terjadi. "Sampai dengan sekarang ditemukan 28. Kalau nanti dalam proses penyelidikan lebih lanjut ditemukan, maka tentu akan ada pengembangan dan akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Ke-28 perusahaan tersebut berasal dari beragam sektor, tidak hanya kehutanan dan perkebunan. "Ada perusahaan pengelolaan pemanfaatan hutan kayu, perusahaan perkebunan sawit, perusahaan galian C, perusahaan HTI, dan ada juga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan," jelas Barita.
Ia menegaskan, pencabutan izin ini merupakan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ini adalah penegakan kedaulatan negara, kepentingan nasional dalam rangka menjaga kelestarian hutan kita dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum dan konsistensi terhadap penataan dan tata kelola hutan kita," pungkasnya.
Aceh - 3 Unit
Sumatra Barat - 6 Unit
Sumatra Utara - 13 Unit
Aceh - 2 Unit
Sumatra Utara - 2 Unit
Sumatra Barat - 2 Unit
(E-3)
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
ANCAMAN besar korban penyintas bencana di Aceh bukan hanya rumah yang digulung gelombang banjir bandang pada 24-27 November 2025 lalu.
Kepala BNPB memastikan setiap kepala keluarga yang kehilangan rumah akan memperoleh satu unit hunian, meski sebelumnya tinggal bersama dalam satu rumah.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
ANCAMAN besar korban penyintas bencana di Aceh bukan hanya rumah yang digulung gelombang banjir bandang pada 24-27 November 2025 lalu.
Pemerintahan telah beralih dari melayani rakyat menjadi menanggapi tekanan opini.
Dari total lahan terdampak bencana tersebut, sebagian besar mengalami kerusakan berat.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan duka cita mendalam dari pemerintah Republik Indonesia atas jatuhnya pesawat ATR 42-500 dan sejumlah bencana di Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved