Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Berlanjut Pidana

M Ilham Ramadhan Avisena
21/1/2026 12:51
Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Berlanjut Pidana
Ilustrasi(Antara)

Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Langkah tersebut dipastikan akan berlanjut ke proses penegakan hukum pidana, menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang menyebabkan bencana Sumatra. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/1). 

Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah cepat Presiden untuk menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara pidana. 

Satgas PKH, kata Barita, sebelumnya telah melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Dari hasil itu, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Satgas sudah menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai undang-undang tersebut, dan itu yang nanti dalam proses akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari pencabutan izin yang sudah dilakukan," kata Barita.

Ia menambahkan, seluruh data hasil investigasi dan audit Satgas PKH akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Proses itu melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, energi dan sumber daya mineral, hingga kementerian keuangan, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Terkait kemungkinan penambahan jumlah perusahaan yang ditindak, Barita menyebut hingga saat ini baru 28 korporasi yang ditemukan memiliki keterkaitan tanggung jawab atas pelanggaran dan dampak bencana yang terjadi. "Sampai dengan sekarang ditemukan 28. Kalau nanti dalam proses penyelidikan lebih lanjut ditemukan, maka tentu akan ada pengembangan dan akan disampaikan kepada publik," ujarnya.

Ke-28 perusahaan tersebut berasal dari beragam sektor, tidak hanya kehutanan dan perkebunan. "Ada perusahaan pengelolaan pemanfaatan hutan kayu, perusahaan perkebunan sawit, perusahaan galian C, perusahaan HTI, dan ada juga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan," jelas Barita.

Ia menegaskan, pencabutan izin ini merupakan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ini adalah penegakan kedaulatan negara, kepentingan nasional dalam rangka menjaga kelestarian hutan kita dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum dan konsistensi terhadap penataan dan tata kelola hutan kita," pungkasnya.

Berikut daftar 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh - 3 Unit

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat - 6 Unit

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara - 13 Unit

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh - 2 Unit

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara - 2 Unit

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat - 2 Unit

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

(E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya