Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan nasional. Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia yang selama ini belum memiliki kepastian status dan kesejahteraan.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar 4 jam per hari. Meski tidak penuh waktu, status mereka setara dengan ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masih dibutuhkan instansi pemerintah namun tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kepastian hukum dan peluang karier.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 serta Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan yang proporsional dengan jam kerja. Besaran gaji minimal setara dengan UMP daerah atau gaji terakhir saat masih honorer.
Berikut daftar tunjangan yang akan diperoleh:
Gaji pokok minimal sesuai UMP wilayah.
Tunjangan kinerja mengikuti kebijakan instansi berdasarkan jabatan dan beban kerja.
Mendapat tunjangan untuk istri/suami dan anak.
Tunjangan pangan bisa berupa uang atau beras.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen meliputi gaji pokok serta tunjangan lain.
Tunjangan jabatan fungsional maupun struktural.
Tunjangan lain sesuai peraturan instansi.
Selain tunjangan finansial, PPPK Paruh Waktu juga mendapat fasilitas berikut:
Skema PPPK Paruh Waktu bukan hanya memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga jaminan gaji, tunjangan, dan peluang karier yang lebih baik. Dengan sumber pembiayaan dari pos belanja barang dan jasa, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan kebijakan ini sebagai solusi permanen bagi tenaga non-ASN. (ASN Institute, Media Indonesia, Dealls/Z-10)
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat PPPK dari SPPG tahap 2 sebanyak 32.000 formasi dari SPPG, Komisi IX DPR RI minta MBG berdampak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Wakil Gubernur Kepri mengatakan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap dedikasi, kompetensi, dan integritas para pegawai.
Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah tahap akhir dalam proses rekrutmen.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang telah lulus seleksi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memfasilitasi pelaksanaan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved