Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah tahap akhir dalam proses rekrutmen. Penetapan ini menjadi dasar pengangkatan resmi, memberikan kepastian status hukum dan administratif bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur tata cara penetapan ini melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi, jadwal penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 adalah:
Artinya, meskipun proses administrasi berjalan sejak Agustus, status resmi PPPK Paruh Waktu dimulai 1 Oktober 2025.
Beberapa dokumen yang wajib dipenuhi peserta sebelum penetapan NIP, antara lain:
Alur teknis penetapan NIP PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 harus selesai paling lambat 30 September 2025
SK pengangkatan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025
Dokumen dan prosedur yang lengkap menjadi kunci agar proses penetapan berjalan lancar. (Z-10)
Sumber
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Wakil Gubernur Kepri mengatakan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap dedikasi, kompetensi, dan integritas para pegawai.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang telah lulus seleksi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memfasilitasi pelaksanaan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved