Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam alokasi APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan nasional. Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer.
Ia menyebut status PPPK bukan hanya kepastian kerja, tapi juga bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan kerja nyata.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Sedikitnya 2.000 tenaga honorer di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, belum menerima gaji sejak Januari 2025.
Untuk menjaga netralitas, Wahyu meminta kepada setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat memantau tenaga honorer
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved