Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

2000 Tenaga Honorer di Taput belum Terima Gaji sejak Januari

Januari Hutabarat
24/3/2025 13:14
2000 Tenaga Honorer di Taput belum Terima Gaji sejak Januari
Kantor Bupati Tapanuli Utara(MI/Januari Hutabarat)


SEDIKITNYA 2.000 tenaga honorer di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, belum menerima gaji sejak Januari 2025. Pemkab Taput menyebut, pembayaran gaji masih dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

“Hal ini masih dalam tahap konsultasi dengan BPK RI agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Nokman Simanungkalit, Senin (24/3).

Penundaan ini berkaitan dengan perubahan regulasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU ASN sebelumnya mewajibkan seluruh instansi menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini berlaku, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang ada.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur beberapa aspek ketenagakerjaan, termasuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Pemkab Taput akan melakukan penyesuaian kebutuhan tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada pengecualian bagi petugas jaga malam, kebersihan, dan sopir, yang tetap akan dipertahankan sesuai kebutuhan daerah.

Hingga saat ini, Pemkab Taput masih menunggu kepastian dari BPK RI sebelum memutuskan kebijakan lebih lanjut terkait pembayaran gaji honorer. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya