Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Delapan PPPK Kesehatan di Taput tak Diperpanjang, Nota Dinas Dituding Jadi Alat Pemutusan Sepihak

Januari Hutabarat
26/6/2025 20:42
Delapan PPPK Kesehatan di Taput tak Diperpanjang, Nota Dinas Dituding Jadi Alat Pemutusan Sepihak
Inilah Nota Dinas yang dijadikan alat pemberhentian ke delapan tenaga medis di Taput.(MI/Januari Hutabarat)

Delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tidak dapat melanjutkan masa kerja karena tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIPP) bagi perawat dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Langkah ini memicu kontroversi setelah diketahui pemberhentian tersebut hanya didasarkan pada sebuah nota dinas, tanpa didahului surat keputusan resmi dari pejabat kepegawaian.

Nota Dinas Nomor 800.1.3.2/1569/DINKES/VI/2025 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Tapanuli Utara tertanggal 5 Juni 2025, menjadi dasar larangan bagi delapan tenaga medis tersebut untuk melanjutkan aktivitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Salah seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa sejak nota tersebut diterbitkan, ia bersama rekan-rekannya dilarang masuk kerja dan tidak diperbolehkan mengikuti proses penandatanganan perpanjangan kontrak tahun berjalan.

“Kami tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi. Tiba-tiba kami dilarang masuk kerja hanya karena ada nota dinas dari pimpinan. Kami sangat kecewa,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Secara terpisah PPPK lainya menilai, nota dinas tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian resmi seorang PPPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemberhentian harus melalui surat keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Nota dinas hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan eksekusi dalam pemberhentian pegawai. PPK harus menerbitkan SK resmi jika ingin memberhentikan PPPK,” jelasnya.

Sementara itu, kewajiban memiliki SIPP dan SIPB memang diatur dalam regulasi kesehatan. Namun, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa prosedur administratif yang sah berpotensi melanggar hak pegawai.

Para tenaga medis yang merasa dirugikan mengaku sedang mempertimbangkan untuk melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan membuka jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami hanya minta keadilan. Kalau memang ada kekurangan, beri kami waktu memperbaikinya. Jangan langsung diberhentikan tanpa proses,” ujar salah satu perawat. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya