Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang carut marut, membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK, khususnya kategori prioritas 1 (P1) makin tidak jelas dan terombang-ambing sudah dua tahun hingga kini. Sebagai salah satu organisasi guru nasional, P2G menilai pengumuman 3043 guru yang semula dapat penempatan menjadi tidak mendapat penempatan sebagai bukti tidak profesionalnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Hal lain yang juga disoroti, menurut Kabid Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri ada yang lebih miris yaitu pemprov DKI Jakarta memberikan kontrak pada guru PPPK sangat pendek.
"Hanya satu tahun kepada para guru PPPK yang lulus seleksi," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Baca juga: Guru Gagal Penempatan Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK 2023
Berdasarkan laporan yang didapatkan P2G, Para guru PPPK diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya 1 tahun. Sejak 1 Juni 2022 - 31 Mei 2023. Artinya 2 bulan ke depan kontrak para guru P3K dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.
"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah.
Baca juga: 3043 Calon Guru PPPK Mendadak Batal Mendapatkan Penempatan P1, PGRI: Ini Menyakitkan!
Feriyansyah melanjutkan, dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima (5) tahun, diantaranya provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara.
“P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba dua tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan," lanjutnya.
P2G mempertanyakan keberpihakan Gubernur DKI Jakarta kepada pada guru khususnya PPPK. Gubernur hendaknya paham bahwa P3K juga bagian dari ASN. Tapi mengapa perlakuan terhadap guru ASN P3K sangat diskriminatif. Berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru P3K.
Baca juga: Guru Cabul di Batang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Berkaitan dengan masa kontrak hanya satu tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru. Di sekolah swasta saja, guru honorer jika sudah mengajar dua tahun, biasanya pihak yayasan akan menaikkan status honorer mereka menjadi guru tetap yayasan. Guru ASN PPPK malah tragis nasibnya, dikontrak hanya setahun oleh Pemprov yang APBD-nya terbesar seindonesia.
"Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya," sambung Fery.
Baca juga: Mengkritisi Kualitas Guru
P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal 5 tahun kepada guru PPPK. Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.
Karir dan masa depan guru PPPK yang makin tidak jelas membuat P2G berkesimpulan bahwa Pemerintah pusat dan Pemda belum serius dalam mengurus guru. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah advokasi yang lebih aktif dan agresif.
"PPPK selama tiga tahun terakhir selalu berakhir nestapa. Kami berkesimpulan PPPK yang model begini bukan solusi bagi kesejahteraan guru," lanjutnya.
P2G juga sudah pernah menyampaikan langsung ke pemerintah dan DPR, tapi sepertinya tidak berdampak signifikan. (Z-7)
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat PPPK dari SPPG tahap 2 sebanyak 32.000 formasi dari SPPG, Komisi IX DPR RI minta MBG berdampak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
DAFTAR Hari cuti bersama 2026 untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan. Ada 8 hari, adapun cuti bersama februari jatuh pada 16 Februari 2026
Pemkab Bekasi memberlakukan WFH bagi ASN terdampak banjir akibat akses jalan terputus. Kebijakan ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah bencana.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved