Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang carut marut, membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK, khususnya kategori prioritas 1 (P1) makin tidak jelas dan terombang-ambing sudah dua tahun hingga kini. Sebagai salah satu organisasi guru nasional, P2G menilai pengumuman 3043 guru yang semula dapat penempatan menjadi tidak mendapat penempatan sebagai bukti tidak profesionalnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Hal lain yang juga disoroti, menurut Kabid Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri ada yang lebih miris yaitu pemprov DKI Jakarta memberikan kontrak pada guru PPPK sangat pendek.
"Hanya satu tahun kepada para guru PPPK yang lulus seleksi," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Baca juga: Guru Gagal Penempatan Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK 2023
Berdasarkan laporan yang didapatkan P2G, Para guru PPPK diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya 1 tahun. Sejak 1 Juni 2022 - 31 Mei 2023. Artinya 2 bulan ke depan kontrak para guru P3K dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.
"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah.
Baca juga: 3043 Calon Guru PPPK Mendadak Batal Mendapatkan Penempatan P1, PGRI: Ini Menyakitkan!
Feriyansyah melanjutkan, dalam data yang dihimpun oleh P2G secara nasional menunjukan, di berbagai daerah rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima (5) tahun, diantaranya provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara.
“P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba dua tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan," lanjutnya.
P2G mempertanyakan keberpihakan Gubernur DKI Jakarta kepada pada guru khususnya PPPK. Gubernur hendaknya paham bahwa P3K juga bagian dari ASN. Tapi mengapa perlakuan terhadap guru ASN P3K sangat diskriminatif. Berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru P3K.
Baca juga: Guru Cabul di Batang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Berkaitan dengan masa kontrak hanya satu tahun, akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan profesionalisme guru. Di sekolah swasta saja, guru honorer jika sudah mengajar dua tahun, biasanya pihak yayasan akan menaikkan status honorer mereka menjadi guru tetap yayasan. Guru ASN PPPK malah tragis nasibnya, dikontrak hanya setahun oleh Pemprov yang APBD-nya terbesar seindonesia.
"Kontrak yang pendek bagi guru akan berdampak buruk terhadap profesionalismenya. Guru itu suatu profesi bukan suatu pekerjaan yang umum. Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir sebagai guru. Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru P3K mengembangkan profesionalismenya," sambung Fery.
Baca juga: Mengkritisi Kualitas Guru
P2G meminta Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain memberikan kontrak kerja minimal 5 tahun kepada guru PPPK. Agar keberlanjutan pendidikan di daerah berjalan serta guru mendapatkan jaminan atas kesejahteraan layak serta dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri.
Karir dan masa depan guru PPPK yang makin tidak jelas membuat P2G berkesimpulan bahwa Pemerintah pusat dan Pemda belum serius dalam mengurus guru. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah advokasi yang lebih aktif dan agresif.
"PPPK selama tiga tahun terakhir selalu berakhir nestapa. Kami berkesimpulan PPPK yang model begini bukan solusi bagi kesejahteraan guru," lanjutnya.
P2G juga sudah pernah menyampaikan langsung ke pemerintah dan DPR, tapi sepertinya tidak berdampak signifikan. (Z-7)
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan harapan besar kepada para ASN PPPK yang baru diangkat agar senantiasa memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan Kabupaten Tuban.
Ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.
Sejak nota itu diterbitkan, sala seorang tenaga medis dan rekan-rekannya dilarang masuk kerja dan tidak diperbolehkan mengikuti proses penandatanganan perpanjangan kontrak tahun berjalan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Adiman, menjelaskan bahwa total formasi P3K yang ditetapkan Kementerian PAN-RB untuk Pemprov Sulteng tahun 2024 berjumlah 5.330.
PENGUMUMAN kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni 2025.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved