Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GURU sebuah SMP Negeri di Gringsing, Kabupaten Batang, Agus Mulyadi, terdakwa pencabulan terhadap sebelas muridnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang lanjutan kasus pencabulan oleh seorang guru di SMP Negeri di Gringsing, Kabupaten Batang terhadap 11 muridnya di Pengadilan Negeri (PN) Batang banyak mendapat perhatian publik, pada umumnya mereka meminta terdakwa Agus Mulyadi diberikan hukuman berat atas perbuatannya.
Memasuki agenda sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, karena selain perbuatan pencabulan itu sendiri, jaksa juga menilai banyak hal yang memberatkan.
"Tuntutan penjara seumur hidup itu pantas diberikan kepada terdakwa Agus Mulyadi, karena sesuai fakta persidangan banyak hal yang memberatkan,"
kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos.
Sesuai dengan fakta persidangan di PN Batang, demikian Ridwan Gaos, sebagai seorang guru terdakwa seharusnya melindungi para siswinya, tetapi justru merusak dengan mencabuli muridnya hingga sebelas orang.
Selain itu hal memberatkan dalam tuntutan itu, lanjut Ridwan Gaos, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, padahal berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum diketahui empat korban disetubuhi dan sisanya dicabuli.
"Terdakwa mengaku hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke siswinya," tambahnya.
Dalam memberikan keterangan di persidangan, ungkap Ridwan Gaos, terdakwa juga pembina OSIS SMP Negeri di Gringsing itu, berbelit-belit hingga banyak hal yang menjadi catatan, diantaranya aksi pencabulan dan pemerkosaan itu menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Balita
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengunjungi korban perundungan kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di salah satu SMP Negeri Cimanggis Kota Depok.
Terdapat 51 lulusan SMP Negeri 19 Kota Depok yang diakomodasi sebagai peserta didik di 8 SMAN Depok.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
Penyebabnya kemungkinan karena jumlah lulusan dan jarak sekolah yang jauh dari masyarakat, terutama sekolah satu atap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved