Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEORANG operator penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri 1 Kota Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Operator PPDB yang menjalani pemeriksaan tersebut bernama Tari.
Soal pemeriksaan terhadap Tari diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah. "Pemeriksaan dilakukan guna menggali keterangan terkait dugaan manipulasi nilai rapor 21 orang siswa SMPN 19 yang diloloskan sebagai peserta didik di SMA Negeri 1 saat PPDB jalur prestasi pada Juni 2024 lalu," kata Ubaidillah, Senin (19/8).
Diketahui, terdapat 51 lulusan SMP Negeri 19 Kota Depok yang diakomodasi sebagai peserta didik di 8 SMAN Depok. Dari total peserta didik itu, sebanyak 21 orang diterima di SMA Negeri, sedangkan sisanya, 30 orang, diterima di 7 SMAN yang berbeda.
Baca juga : Buntut Manipulasi Nilai Rapor PPDB, Tiga Guru SMPN 19 Depok Diperiksa Kejaksaan
Ubai, menjelaskan saksi menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang pidana khusus dan diperiksa oleh Adhiwisata Tappangan, Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidana Khusus.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah penyidik merampungkan pemeriksaan kepada 20 orang operator, guru, wali kelas, wakil kepala sekolah, dan kepala sekolah di lingkup SMP Negeri 19.
Namun, Ubai belum dapat menjelaskan materi pemeriksaan karena masuk pokok perkara. "Nanti akan kita beberkan seterang-terangnya setelah perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang masih proses penyelidikan dan memintai keterangan dulu."
Baca juga : Kasus Rapor, Kejaksaan Periksa Kepala SMPN 19 Depok dan Bendahara
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mohtar Arifin, menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Kepala SMAN 1 Depok Usep Kasman. "Keterangan Usep sangat dibutuhkan dalam kasus manipulasi nilai rapor PPDB jalur prestasi dan jalur zonasi," ujar dia.
Selain Tari dan Usep, sambung Mochtar menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil dan memeriksa operator beberapa kepala sekolah, yakni SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 12, dan SMAN 14.
"Saat ini Kejaksaan sudah mengetahui aliran dana sebagai gratifikasi PPDB. Kita juga sudah menyita puluhan barang bukti berupa rapor palsu yang diterbitkan oleh pihak SMP Negeri 19," tandasnya. (J-2)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved