Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kasus Rapor, Operator PPDB SMAN 1 Depok Diperiksa Kejaksaan

Kisar Rajagukguk
19/8/2024 18:28
Kasus Rapor, Operator PPDB SMAN 1 Depok Diperiksa Kejaksaan
Ilustrasi. Rapor siswa .(Dok.MI/Andri Widiyanto)

SEORANG operator penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri 1 Kota Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Operator PPDB yang menjalani pemeriksaan tersebut bernama Tari.

Soal pemeriksaan terhadap Tari diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah. "Pemeriksaan dilakukan guna menggali keterangan terkait dugaan manipulasi nilai rapor 21 orang siswa SMPN 19 yang diloloskan sebagai peserta didik di SMA Negeri 1 saat PPDB jalur prestasi pada Juni 2024 lalu," kata Ubaidillah, Senin (19/8).

Diketahui, terdapat 51 lulusan SMP Negeri 19 Kota Depok yang diakomodasi sebagai peserta didik di 8 SMAN Depok. Dari total peserta didik itu, sebanyak 21 orang diterima di SMA Negeri, sedangkan sisanya, 30 orang, diterima di 7 SMAN yang berbeda.

Baca juga : Buntut Manipulasi Nilai Rapor PPDB, Tiga Guru SMPN 19 Depok Diperiksa Kejaksaan

Ubai, menjelaskan saksi menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang pidana khusus dan diperiksa oleh Adhiwisata Tappangan, Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidana Khusus.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah penyidik merampungkan pemeriksaan kepada 20 orang operator, guru, wali kelas, wakil kepala sekolah, dan kepala sekolah di lingkup SMP Negeri 19.

Namun, Ubai belum dapat menjelaskan materi pemeriksaan karena masuk pokok perkara. "Nanti akan kita beberkan seterang-terangnya setelah perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sekarang masih proses penyelidikan dan memintai keterangan dulu."

Baca juga : Kasus Rapor, Kejaksaan Periksa Kepala SMPN 19 Depok dan Bendahara

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mohtar Arifin, menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Kepala SMAN 1 Depok Usep Kasman. "Keterangan Usep sangat dibutuhkan dalam kasus manipulasi nilai rapor PPDB jalur prestasi dan jalur zonasi," ujar dia.

Selain Tari dan Usep, sambung Mochtar menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil dan memeriksa operator beberapa kepala sekolah, yakni SMAN 2,  SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 12, dan SMAN 14.

"Saat ini Kejaksaan sudah mengetahui aliran dana sebagai gratifikasi PPDB. Kita juga sudah menyita puluhan barang bukti berupa rapor palsu yang diterbitkan oleh pihak SMP Negeri 19," tandasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik