Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 19 Kota Depok Nenden Eveline Agustina dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025. Selain Kepala Sekolah, Kejaksaan juga memeriksa Bendahara SMPN 19, Effi Rianti atau ER.
ER diperiksa di ruang pidana khusus lantai 2 oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Adhiwisata. Sedangkan Nenden Eveline Agustina atau NEA diperiksa di ruang Intelijen lantai 1 oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan PPS Intel Alfa Dera.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah yang sekaligus Kepala Seksi Intelijen mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 19 dan Bendahara SMPN 19 setelah ada laporan informasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi atau Kemendikbudristek tentang manipulasi nilai rapor puluhan siswa SMPN 19 yang diterima di 15 SMA Negeri dan 4 SMK Negeri pada PPDB jalur prestasi Tahun Ajaran 2024-2025.
Baca juga : Kejari Depok Agendakan Pemanggilan 53 Saksi Kasus Transaksi Nilai Rapor
"Kalau tidak salah Juli laporan informasinya. Dengan laporan tersebut Kejaksaan memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara untuk klarifikasi. Kita minta klarifikasinya terkait itu," kata Ubai kepada Media Indonesia, Selasa (30/7).
Dalam laporan informasi, nilai rapor yang diberikan kepada puluhan siswa tidak wajar. "Nilai rapor yang diberikan tak sesuai atau jauh beda dengan nilai rapor pada smester sebelum-sebelumnya," ujar Ubai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin menampik ada unsur politis terkait penyelidikan dugaan skandal mark-up nilai rapor puluhan siswa yang sempat ditampung di 15 SMA dan 4 SMK Negeri Kota Depok. "Semua kepala sekolah, bendahara, dan operator yang terlibat manipulasi nilai rapor puluhan siswa kita periksa. Bukan hanya diperiksa, ditersangkakan atau dibui jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dipundaki," tegasnya.
Baca juga : Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana
Mochtar menjelaskan penyelidikan yang dilakukan berawal dari laporan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kemendikbudristek yang mencoret puluhan siswa yang sempat masuk SMA Negeri dan SMK Negeri Kota Depok. "Dari sini kita mulai lakukan telaah dilanjutkan klarifikasi atau pemeriksaan. Kita memanggil operator, bendahara, dan kepala sekolah, " ucapnya.
Saat ditanya pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing terperiksa, ia menjawab ada sekitar 20 pertanyaan. "Rangkaian pertanyaan masih fokus penyelidikan, belum mengarah ke transaksi uang yang diberikan oleh puluhan siswa," pungkas Mochtar.
Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Kota Depok mengawali pemeriksaaan terhadap seorang operator PPDB SMPN 19 berinisial GR. Jumlah pertanyaan sama yakni 20. (Z-2)
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved