Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS manipulasi nilai rapor yang dilakukan aparatur sipil negara atau ASN Kota Depok berlanjut ke kasus tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok
Silvia Desty Rosalina, telah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN yang mengajar di sekolah menengah pertama atau SMP Kota Depok.
Baca juga : Kecurangan Nilai Rapor Siswa Jebolan SMP Depok Segera Dilaporkan
"Kita sedang telaah. Kita juga sedang mengumpulkan bahan keterangan," katanya, Jumat (19/7).
Kejaksaan, sambungnya melakukan penyelidikan untuk mendukung penegakan hukum baik preventif atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum.
"Karena itu, kami akan mendalami skandal manipulasi atau katrol nilai rapor ini," tegasnya.
Baca juga : Korupsi Nilai Rapor Jalur Prestasi PPDB, 51 Lulusan SMP Depok Dikeluarkan dari 8 SMAN
Menurut dia, jika dalam telaah atau penyelidikan ditemukan dugaan unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait korupsi berupa gratifikasi katakan suap, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kami akan tindak lanjuti jika ditemukan unsur pidana gratifikasi. Saat ini masih proses telaah ya, kami belum bisa ungkap lebih lanjut," ungkapnya.
Ubai mengatakan Institusi Kejaksaan selalu serius menangani kasus tanpa pandang bulu."Ini bukti kesungguhan kita bahwa kita tidak ada kompromi terhadap dugaan kasus manipulasi nilai rapor," kata Ubai.
Baca juga : 29 Ribu Lulusan SMP di Depok Tak Diterima di SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025
Diketahui sebanyak 51 lulusan SMP di Kota Depok tahun ajaran 2024-2025 meraih nilai fantastis jalur prestasi. Nilai rapor mereka dicuci agar bisa lolos jalur prestasi PPDB SMAN Negeri.
Sayangnya, kasus pencucian nilai rapor ini terbongkar Selasa (16/7), yang membongkar Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Mohammad Ade Afriandi.
Ade menjelaskan sebanyak 51 siswa SMP Negeri Kota Depok yang telah diterima di 8 SMA Negeri di Kota Depok dibatalkan penerimaannya karena terbukti melakukan manipulasi nilai rapor.
Mengetahui hal itu, Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di salah satu SMA di Kota Depok kemudian melakukan validasi ke sekolah asal, saat itulah kasus terbongkar. (KG/Z-7)
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved