Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS manipulasi nilai rapor yang dilakukan aparatur sipil negara atau ASN Kota Depok berlanjut ke kasus tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok
Silvia Desty Rosalina, telah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN yang mengajar di sekolah menengah pertama atau SMP Kota Depok.
Baca juga : Kecurangan Nilai Rapor Siswa Jebolan SMP Depok Segera Dilaporkan
"Kita sedang telaah. Kita juga sedang mengumpulkan bahan keterangan," katanya, Jumat (19/7).
Kejaksaan, sambungnya melakukan penyelidikan untuk mendukung penegakan hukum baik preventif atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum.
"Karena itu, kami akan mendalami skandal manipulasi atau katrol nilai rapor ini," tegasnya.
Baca juga : Korupsi Nilai Rapor Jalur Prestasi PPDB, 51 Lulusan SMP Depok Dikeluarkan dari 8 SMAN
Menurut dia, jika dalam telaah atau penyelidikan ditemukan dugaan unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait korupsi berupa gratifikasi katakan suap, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kami akan tindak lanjuti jika ditemukan unsur pidana gratifikasi. Saat ini masih proses telaah ya, kami belum bisa ungkap lebih lanjut," ungkapnya.
Ubai mengatakan Institusi Kejaksaan selalu serius menangani kasus tanpa pandang bulu."Ini bukti kesungguhan kita bahwa kita tidak ada kompromi terhadap dugaan kasus manipulasi nilai rapor," kata Ubai.
Baca juga : 29 Ribu Lulusan SMP di Depok Tak Diterima di SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025
Diketahui sebanyak 51 lulusan SMP di Kota Depok tahun ajaran 2024-2025 meraih nilai fantastis jalur prestasi. Nilai rapor mereka dicuci agar bisa lolos jalur prestasi PPDB SMAN Negeri.
Sayangnya, kasus pencucian nilai rapor ini terbongkar Selasa (16/7), yang membongkar Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Mohammad Ade Afriandi.
Ade menjelaskan sebanyak 51 siswa SMP Negeri Kota Depok yang telah diterima di 8 SMA Negeri di Kota Depok dibatalkan penerimaannya karena terbukti melakukan manipulasi nilai rapor.
Mengetahui hal itu, Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di salah satu SMA di Kota Depok kemudian melakukan validasi ke sekolah asal, saat itulah kasus terbongkar. (KG/Z-7)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ada sekitar 350 unit bangunan gedung sekolah yang akan dilakukan pendampingan.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved