Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS manipulasi nilai rapor yang dilakukan aparatur sipil negara atau ASN Kota Depok berlanjut ke kasus tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok
Silvia Desty Rosalina, telah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN yang mengajar di sekolah menengah pertama atau SMP Kota Depok.
Baca juga : Kecurangan Nilai Rapor Siswa Jebolan SMP Depok Segera Dilaporkan
"Kita sedang telaah. Kita juga sedang mengumpulkan bahan keterangan," katanya, Jumat (19/7).
Kejaksaan, sambungnya melakukan penyelidikan untuk mendukung penegakan hukum baik preventif atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum.
"Karena itu, kami akan mendalami skandal manipulasi atau katrol nilai rapor ini," tegasnya.
Baca juga : Korupsi Nilai Rapor Jalur Prestasi PPDB, 51 Lulusan SMP Depok Dikeluarkan dari 8 SMAN
Menurut dia, jika dalam telaah atau penyelidikan ditemukan dugaan unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait korupsi berupa gratifikasi katakan suap, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kami akan tindak lanjuti jika ditemukan unsur pidana gratifikasi. Saat ini masih proses telaah ya, kami belum bisa ungkap lebih lanjut," ungkapnya.
Ubai mengatakan Institusi Kejaksaan selalu serius menangani kasus tanpa pandang bulu."Ini bukti kesungguhan kita bahwa kita tidak ada kompromi terhadap dugaan kasus manipulasi nilai rapor," kata Ubai.
Baca juga : 29 Ribu Lulusan SMP di Depok Tak Diterima di SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025
Diketahui sebanyak 51 lulusan SMP di Kota Depok tahun ajaran 2024-2025 meraih nilai fantastis jalur prestasi. Nilai rapor mereka dicuci agar bisa lolos jalur prestasi PPDB SMAN Negeri.
Sayangnya, kasus pencucian nilai rapor ini terbongkar Selasa (16/7), yang membongkar Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Mohammad Ade Afriandi.
Ade menjelaskan sebanyak 51 siswa SMP Negeri Kota Depok yang telah diterima di 8 SMA Negeri di Kota Depok dibatalkan penerimaannya karena terbukti melakukan manipulasi nilai rapor.
Mengetahui hal itu, Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di salah satu SMA di Kota Depok kemudian melakukan validasi ke sekolah asal, saat itulah kasus terbongkar. (KG/Z-7)
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved