Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana

Kisar Rajaguguk
19/7/2024 15:54
Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana
Ilustrasi: rapor siswa(Dok.MI Andri Widiyanto)

KASUS manipulasi nilai rapor yang dilakukan aparatur sipil negara atau ASN Kota Depok berlanjut ke kasus tindak pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok

Silvia Desty Rosalina, telah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN yang mengajar di sekolah menengah pertama atau SMP Kota Depok.

Baca juga : Kecurangan Nilai Rapor Siswa Jebolan SMP Depok Segera Dilaporkan

"Kita sedang telaah. Kita juga sedang mengumpulkan bahan keterangan," katanya, Jumat (19/7).

Kejaksaan, sambungnya melakukan penyelidikan untuk mendukung penegakan hukum baik preventif atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum.

"Karena itu, kami akan mendalami skandal manipulasi atau katrol nilai rapor ini," tegasnya.

Baca juga : Korupsi Nilai Rapor Jalur Prestasi PPDB, 51 Lulusan SMP Depok Dikeluarkan dari 8 SMAN

Menurut dia, jika dalam telaah atau penyelidikan ditemukan dugaan unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait korupsi berupa gratifikasi katakan suap, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Kami akan tindak lanjuti jika ditemukan unsur pidana gratifikasi. Saat ini masih proses telaah ya, kami belum bisa ungkap lebih lanjut," ungkapnya.

Ubai mengatakan Institusi Kejaksaan selalu serius menangani kasus tanpa pandang bulu."Ini bukti kesungguhan kita bahwa kita tidak ada kompromi terhadap dugaan kasus manipulasi nilai rapor," kata Ubai.

Baca juga : 29 Ribu Lulusan SMP di Depok Tak Diterima di SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025

Diketahui sebanyak 51 lulusan SMP di Kota Depok tahun ajaran 2024-2025 meraih nilai fantastis jalur prestasi. Nilai rapor mereka dicuci agar bisa lolos jalur prestasi PPDB SMAN Negeri.

Sayangnya, kasus pencucian nilai rapor ini terbongkar Selasa (16/7), yang membongkar Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Mohammad Ade Afriandi.

Ade menjelaskan sebanyak 51 siswa SMP Negeri Kota Depok yang telah diterima di 8 SMA Negeri di Kota Depok dibatalkan penerimaannya karena terbukti melakukan manipulasi nilai rapor.

Mengetahui hal itu, Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di salah satu SMA di Kota Depok kemudian melakukan validasi ke sekolah asal, saat itulah kasus terbongkar. (KG/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya