Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025. Soal pemanggilan ke-53 saksi tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah.
Hasil koordinasi dengan bagian bidang Pidana Khusus atau Pidsus, ke-53 orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat. "Kurang lebih 53 orang saksi yang akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Ubaidillah saat dijumpai Media Indonesia di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (23/7).
Sambung Ubaidillah, saat ini kasus dugaan penggelembungan nilai rapor siswa SMPN masih berjalan dan akan ada pemanggilan saksi lain. "Masih dijadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi berikutnya," lanjut Ubaidillah.
Baca juga : Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana
Kejari Kota Depok menerima laporan soal nilai rapor yang diduga digelembungkan. Di Kota Depok ada 15 SMAN, 4 SMKN, dan 34 SMPN. Beberapa SMPN diduga menggelembungkan nilai rapor agar para siswa lulus dan diterima peserta didik tahun ajaran 2024-2025 di 15 SMAN dan 4 SMKN.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mendiskualifikasi 51 lulusan SMPN yang sempat diterima di delapan SMAN Kota Depok. Ke-51 siswa lulusan masuk SMAN melalui jalur prestasi. Detailnya, SMAN 1 sebanyak 21 orang, SMAN 2 sebanyak 2 orang, SMAN 3 sebanyak 5 orang, SMAN 4 sebanyak 1 orang, SMAN 5 sebanyak 4 orang, SMAN 6 sebanyak 9 orang, SMAN 12 sebanyak 5 orang, dan SMAN 14 sebanyak 4 orang.
Selain SMAN, SMKN, dan SMPN, tutur Ubaidillah, Kejaksaan Negeri juga akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi kasus praktik korupsi dengan motif jual-beli nilai rapor di SDN. Salah satunya SDN Sindang Karsa 2 yang terletak di Jalan Bhakti ABRI RT 003 RW 09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Kasus mencuat ke publik berdasarkan laporan orangtua yang menyatakan di SDN Sindang Karsa 2 terjadi kasus jual beli nilai rapor agar bisa rangking atau juara kelas dan masuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN tahun ajaran 2024-2025. "Berdasarkan laporan banyak murid dari SDN Sindang Karsa 2 mendapatkan nilai akademik tinggi agar bisa masuk sekolah favorit SMPN Kota Depok," kata dia.
Orangtua menginformasikan nilai akademik diberikan anak buah Kepala SDN Sindang Karsa 2, Kholisah, yang berinisia N. (Z-2)
Terdapat 51 lulusan SMP Negeri 19 Kota Depok yang diakomodasi sebagai peserta didik di 8 SMAN Depok.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek soal skandal manipulasi nilai rapor di SMPN Kota Depok.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
KERICUHAN pecah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, melibatkan dua kelompok suporter sepak bola saat berlangsungnya laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (11/1).
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved