Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejari Depok Agendakan Pemanggilan 53 Saksi Kasus Transaksi Nilai Rapor

Kisar Rajaguguk
23/7/2024 17:45
Kejari Depok Agendakan Pemanggilan 53 Saksi Kasus Transaksi Nilai Rapor
Ilustrasi siswa SMPN 1 Depok.(Antara)

KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025. Soal pemanggilan ke-53 saksi tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah.

Hasil koordinasi dengan bagian bidang Pidana Khusus atau Pidsus, ke-53 orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat. "Kurang lebih 53 orang saksi yang akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Ubaidillah saat dijumpai Media Indonesia di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (23/7).

Sambung Ubaidillah, saat ini kasus dugaan penggelembungan nilai rapor siswa SMPN masih berjalan dan akan ada pemanggilan saksi lain. "Masih dijadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi berikutnya," lanjut Ubaidillah.

Baca juga : Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana

Kejari Kota Depok menerima laporan soal nilai rapor yang diduga digelembungkan. Di Kota Depok ada 15 SMAN, 4 SMKN, dan 34 SMPN. Beberapa SMPN diduga menggelembungkan nilai rapor agar para siswa lulus dan diterima peserta didik tahun ajaran 2024-2025 di 15 SMAN dan 4 SMKN.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mendiskualifikasi 51 lulusan SMPN yang sempat diterima di delapan SMAN Kota Depok. Ke-51 siswa lulusan masuk SMAN melalui jalur prestasi. Detailnya, SMAN 1 sebanyak 21 orang, SMAN 2 sebanyak 2 orang, SMAN 3 sebanyak 5 orang, SMAN 4 sebanyak 1 orang, SMAN 5 sebanyak 4 orang, SMAN 6 sebanyak 9 orang, SMAN 12 sebanyak 5 orang, dan SMAN 14 sebanyak 4 orang.

Selain SMAN, SMKN, dan SMPN, tutur Ubaidillah, Kejaksaan Negeri juga akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi kasus praktik korupsi dengan motif jual-beli nilai rapor di SDN. Salah satunya SDN Sindang Karsa 2 yang terletak di Jalan Bhakti ABRI RT 003 RW 09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Kasus mencuat ke publik berdasarkan laporan orangtua yang menyatakan di SDN Sindang Karsa 2 terjadi kasus jual beli nilai rapor agar bisa rangking atau juara kelas dan masuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN tahun ajaran 2024-2025. "Berdasarkan laporan banyak murid dari SDN Sindang Karsa 2 mendapatkan nilai akademik tinggi agar bisa masuk sekolah favorit SMPN Kota Depok," kata dia.

Orangtua menginformasikan nilai akademik diberikan anak buah Kepala SDN Sindang Karsa 2, Kholisah, yang berinisia N. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya