Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejaksaan Konsultasikan Skandal Manipulasi Nilai Rapor 51 Alumni SMPN Depok ke Kemendikbud Ristek

Kisar Rajaguguk
20/7/2024 21:20
Kejaksaan Konsultasikan Skandal Manipulasi Nilai Rapor 51 Alumni SMPN Depok ke Kemendikbud Ristek
Skandal Manipulasi Nilai Rapor 51 Alumni SMPN Depok.(Dok. Metro TV)

PENGUSUTAN skandal manipulasi nilai rapor di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) terus dikebut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Jakarta.

"Kami sedang mengkonsultasikan perihal tersebut kepada Kemendikbud Ristek," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah, Sabtu malam (20/7).

Ia mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, terus menelusuri kasus yang menghebohkan dunia pendidikan tersebut. Meski penelusuran dikebut, Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga : Kejaksaan Telusuri Mark-Up Nilai Rapor 51 Alumni SMPN, ASN Depok Terancam Dipidana

"Belum dilakukan pemeriksaan. Tim intelijen kami masih menelaah perkara tersebut. Artinya perkara belum ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebab perkara ini juga masih sedang ditangani oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek," ucapnya.

Kasus tersebut sudah sampai kepada Gubernur Jawa Barat dan Kemendikbud Ristek. Diketahui sebanyak 51 siswa SMP Negeri (SMPN) Kota Depok yang telah diterima di 8 SMA Negeri di Kota Depok dibatalkan penerimaannya setelah terbukti melakukan manipulasi nilai rapor, dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2024-2025 jalur prestasi.

Nilai rapor 51 siswa tersebut diubah pihak sekolah demi memenuhi syarat masuk ke sekolah negeri lewat jalur prestasi. Dinas Pendidikan Jawa Barat pun menganulir penerimaan mereka.

Baca juga : Ribuan Warga Depok Diduga Mengaku Miskin Demi Anaknya Diterima di SMP Negeri

Salah satu sekolah yang melakukan mark up nilai rapor adalah SMP Negeri 19 Kota Depok.

Kepala SMP Negeri Kota Depok Nenden Eveline Agustina mengakui penerimaan 51 siswa lulusan sekolahnya di sejumlah SMA Negeri dianulir karena nilai rapornya dikatrol agar masuk jalur prestasi PPDB 2024-2025.

Pihaknya pun, sambung dia siap menerima segala konsekuensi atas kasus yang memalukan dunia pendidikan tersebut.

Baca juga : SMP Negeri di Depok masih Terima Siswa meski PPDB sudah Ditutup

"Kami siap dengan segala konsekuensi atas kejadian itu," kata Eveline saat dikonfirmasi di SMPN 19 Kota Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi mengatakan kecurangan manipulasi rapor terungkap setelah ada anomali data pada tahap 2 PPDB. Bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di sebuah SMA di Kota Depok kemudian melakukan validasi ke sekolah asal.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya