Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer). Skema ini memberi peluang bagi mereka yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh untuk tetap diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun bekerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan kontrak selama 1 tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang jika kinerja pegawai dinilai memenuhi syarat dalam evaluasi yang dilakukan instansi berkaitan.
PPPK paruh waktu ini dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS atau PPPK, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi. Selain itu, dipertimbangkan juga bagi yang belum terdata di database BKN tetapi memenuhi syarat-syarat lainnya.
Jam kerja skema paruh waktu tidak tetap secara nasional, tetapi instansi memiliki kewenangan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkannya. Umumnya berkisar 4 jam per hari, yaitu setengah dari PPPK penuh waktu.
Selain itu, untuk upah minimum bagi PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah gaji terakhir saat menjadi honorer atau di bawah upah minimum provinsi (UMP/UMR).
PPPK Paruh Waktu bisa dihentikan sebelum kontrak diperpanjang atau berakhir bila:
Skema PPPK Paruh Waktu adalah langkah pemerintah untuk memberi ruang bagi tenaga non-ASN agar tetap ikut dalam sistem ASN, meski dengan kontrak dan jam kerja yang lebih ringan. Durasi kontrak satu tahun menjadi standar awal, dengan kemungkinan perpanjangan jika kinerja baik. Meskipun demikian, masih ada tantangan seperti kepastian kesejahteraan dan kepastian kerja serta bagaimana penerapan jam kerja yang adil antar instansi. (BKN/E-3)
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Wakil Gubernur Kepri mengatakan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap dedikasi, kompetensi, dan integritas para pegawai.
Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah tahap akhir dalam proses rekrutmen.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang telah lulus seleksi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memfasilitasi pelaksanaan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam alokasi APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan nasional. Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer.
Ia menyebut status PPPK bukan hanya kepastian kerja, tapi juga bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan kerja nyata.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved