Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer. Skema baru ini dibuat untuk menyelesaikan persoalan non-ASN. Sayangnya, ini masih menimbulkan berbagai pertanyaan, khususnya mengenai hak-hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah, tunjangan apa saja yang diberikan kepada PPPK paruh waktu?
Pemerintah memastikan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per hari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan. Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), karena memberikan kepastian terkait hak-hak kesejahteraan mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan PPPK Paruh Waktu, dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bagi para pegawai. Skema ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.
Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema baru ini memberikan hak yang lebih terstruktur.
PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing. Pembiayaan gaji ini bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai. (ASN Institute/E-3)
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Wakil Gubernur Kepri mengatakan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap dedikasi, kompetensi, dan integritas para pegawai.
Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah tahap akhir dalam proses rekrutmen.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang telah lulus seleksi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memfasilitasi pelaksanaan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Aturan mengenai batas usia pensiun membuat Hawatiah yang sudah menjadi honorer sejak tahun 2000 harus langsung memasuki masa pensiun setelah pelantikan.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved