Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki fase penting. Mulai awal September hingga 15 September 2025, peserta yang lolos seleksi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum ditetapkan nomor induk PPPK paruh waktu.
Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola kerja terbatas, namun tetap memperoleh Nomor Induk PPPK dan upah sesuai regulasi.
Kebijakan ini lahir untuk memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyak di antaranya adalah peserta seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi.
PPPK paruh waktu dibutuhkan di berbagai sektor, termasuk:
Isu paling hangat adalah gaji PPPK paruh waktu 2025. Berdasarkan aturan KemenPANRB:
Artinya, lokasi kerja sangat menentukan besaran upah. Data Kemnaker RI menunjukkan UMP 2025 berkisar Rp2,1 juta - Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.
Berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025:
Meski awalnya paruh waktu, pegawai dapat dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu jika:
Dengan rata-rata gaji Rp3.315.761,55 per bulan, kebijakan ini menjadi transisi penting reformasi ASN, memberikan jaminan hukum, pendapatan stabil, dan peluang karier lebih lanjut.
Gaji PPPK paruh waktu 2025 mengikuti standar UMP wilayah, berkisar Rp2,1-5,3 juta. Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK, kontrak resmi, serta peluang promosi ke penuh waktu.
Ke depan, konsistensi pemerintah dalam pengawasan kontrak, evaluasi kinerja, dan keadilan antarwilayah akan menjadi kunci keberhasilan skema PPPK paruh waktu. (Z-10)
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat PPPK dari SPPG tahap 2 sebanyak 32.000 formasi dari SPPG, Komisi IX DPR RI minta MBG berdampak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved